Penyerahan SPT Diharapkan Sebelum 31 Maret

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi setiap warga negara hukumnya wajib.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengimbau agar sebelum 31 Maret 2010 seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa menyerahkan SPT.

Sri Mulyani mengatakan target jumlah pelapor SPT tahun ini lebih dari 52 persen dari jumlah wajib pajak terdaftar yang saat ini mencapai 16 juta.

"Tahun lalu karena ekonomi sedang sulit, 52 persen bagus, tahun ini yakin bisa di atas itu," ujar Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta,  Rabu 17 Maret 2010.

Sri Mulyani mengatakan, SPT wajib diserahkan tiap tahun karena merupakan bagian dari sarana perhitungan penerimaan negara.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

SPT juga merupakan bagian dari informasi pembayaran pajak bagi wajib pajak, termasuk di dalamnya perhitungan obyek pajak, harta kekayaan, dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak.

SPT juga memuat banyak informasi tentang pembayaran yang telah dilakukan, pemotongan oleh pihak luar atau dibayarkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

arinto.wibowo@vivanews.com

Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024