Fatwa Haram, Saham Rokok Tetap Menarik

VIVAnews - Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram bagi rokok. Meski fatwa ini hanya mengikat kalangan internal, namun menimbulkan pro dan kontra. Termasuk, pada pergerakan saham-saham di sektor tersebut di lantai bursa.

Menurut Kepala Riset PT Paramitra Alfa Sekuritas Pardomuan Sihombing, adanya fatwa haram rokok diperkirakan bisa menjadi sentimen negatif terhadap pendapatan emiten. "Termasuk, berpengaruh buruk ke sahamnya," kata dia kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2010.

Namun, dia mengakui, pengaruhnya pada pergerakan saham emiten rokok tersebut hanya dalam jangka pendek. Sebab, untuk jangka panjang pelaku pasar pastinya akan melihat perkembangan kinerja perseroan. "Saham rokok sebetulnya masih menarik. Jadi, buy on weakness (beli di saat melemah) untuk jangka panjang," kata Pardomuan.

Apalagi, Pardomuan menuturkan, sepertinya emiten akan melakukan ekspansi bisnis agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya ke depan, seperti yang sudah dilakukan sekarang ini tanpa meninggalkan bisnis intinya di rokok. "Misalnya ke industri properti, mini market/supermarket, mie instan, dan finansial/bank," ujarnya.

Sedangkan Deni Hamzah, manajer investasi PT Reliance Asset Management berpendapat, adanya fatwa haram rokok tidak terlalu berpengaruh kepada pengguna rokok. Sebab, mereka akan tetap melakukan kebiasaannya dengan memilih tempat khusus yang sudah disediakan pemerintah.

Manfaatkan Momen Libur Lebaran, Verrell Bramasta Boyong Keluarga Pergi ke Jepang

"Jadi, paling dampaknya sebentar dan akan sedikit berpengaruh pada volume penjualan rokok," kata dia.

Bahkan, dia menambahkan, pada pergerakan saham-saham di industri tersebut hanya terpangaruh dalam jangka pendek, seiring aksi investor yang memilih mencermati (wait and see) sebelum mengambil posisi di saham rokok.

"Namun, ketika harga saham rokok terkoreksi malah akan memicu aksi beli oleh para spekulan jangka pendek untuk memanfaatkan momentum technical rebound (pembalikan arah secara teknis)," tutur Deni.

Tentunya, Deni mengakui, saham-saham rokok tetap menarik untuk investasi. Apalagi, fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah itu belum secara resmi diakui dan didukung pemerintah.

"Sepertinya GGRM (PT Gudang Garam Tbk) layak beli, karena lembar saham yang beredar masih lebih banyak dibanding saham sejenis," kata dia.

antique.putra@vivanews.com

Diam-diam Ternyata Israel Terima Sumbangan yang Sangat Besar, Ini Dia Sumbernya
Teleskop pemantau hilal.

Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Ramadan 1 Kali Lebaran dalam Setahun

Umat Islam di Indonesia akan mengalami 2 Ramadan 1 kali Lebaran dalam satu tahun. Begini Kronologinya.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024