VIVAnews - Fatwa haram rokok tengah menjadi sorotan, karena memancing pro dan kontra. Komunitas anti rokok dan penganut Muhammadiyah mengecam rokok sebagai produk berbahaya, bahkan mengharamkannya.
Sementara itu, kalangan industri membela diri bahwa sektor tembakau dan hasil tembakau telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja. "Kalau rokok haram, berarti yang diharamkan bukan hanya batangan rokoknya, tapi juga cukainya ikut haram," kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi di sela-sela Workshop Pendalaman Industri Nasional di Bandung, Jawa Barat, Sabtu malam, 27 Maret 2010.
Ketika cukai dinilai haram, menurutnya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber penerimaan negara juga haram. Pengelolaan negara pun yang menggunakan APBN juga dituding haram.
Tudingan haram bagi rokok, kata Benny, akan berdampak langsung pada perekonomian negara. Meski, ekses negatif rokok yang mengganggu kesehatan juga menjadi pertimbangan. "Dalam hal ini, pemerintah sepakat meningkatkan pengaturan peredaran rokok," ujarnya.
Sebab, sebelumnya telah disusun roadmap pengembangan industri tembakau dan hasil tembakau, serta PP 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
"Sudah ada pembatasan iklan pada jam dan tempat tertentu. Juga dilarang pembagian rokok gratis. Jadi, tinggal ditingkatkan saja pengawasannya," tutur Benny.
antique.putra@vivanews.com