VIVAnews - Pemerintah telah mencabut pembatasan biaya penggantian eksplorasi dan produksi minyak dan gas (cost recovery) yang tercantum dalam pasal 77 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cost Recovery.
"Awalnya di dalam pasal 7 RPP ada mengenai capping (pembatasan). Tapi, atas persetujuan menko perekonomian, menteri keuangan, dan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), akhirnya tidak ada lagi capping," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Evita Herawati Legowo diĀ Jakarta, Selasa 27 April 2010.
Pertimbangannya, menurut dia, adalah guna mencapai target lifting 965.000 barel per hari.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, untuk 2010, cost recovery ditetapkan sebesar Rp 12 miliar. "Ini merupakan angka sementara, sambil menunggu RPP Cost Recovery ditetapkan Presiden," tuturnya.
Guna mencapai target 965.000 bph, pemerintah mengandalkan 46 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Produksi terbesar ditargetkan dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang mencapai 367.000 bph dan PT Pertamina EP 128.000 bph. (hs)
arinto.wibowo@vivanews.com