Berkas Bahasyim Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bahasyim Assifie Ditahan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Bahasyim AssifieĀ  ke Kejaksaan.

Bicarakan Hubungan dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Hampir Setiap Hari Nangis

Bahasyim diduga terlibat kasus dugaan korupsi dan pecucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Kamis 29 April 2010, mengungkapnya, penyidik dalam jangka waktu dekat ini diharapkan akan segera melimpahkan berkas Bahasyim ke Kejaksaan.

"Rencananya minggu depan berkas perkara tahap satu bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya kepada wartawan.

Kabid menambahkan, berkas Bahasyim saat ini sudah hampir mendekati 99 persen memenuhi kelengkapan. Selain itu, Boy menegaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sementara belum ada tersangka lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekeningnya yang ditransfer ke rekening istri Bahasjim, Sri Purwanti dan dua putrinya Winda Arum Hapsari dan 'R'.

Polisi telah menyita rekening Rp 66 miliar milik Bahasjim. Namun, sejumlah aset lain seperti rumah-rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan di Bekasi, dan Depok tidak ikut disita.

Bahasjim Assifie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang dan korupsi. Dia dijerat dengan pasal 2, 3 dan atau 12 huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 2 Tahun 2001, Pasal 6 Undang-Undang No 25 Tahun 2003. (umi)

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril soal Megawati Jadi Amicus Curiae: Belum Tentu Pengaruhi Hasil Sengketa Pilpres

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024