5 Investor Minati Aset Benua Indah di Mandiri

Gedung Bank Mandiri
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 dan Bank Mandiri tetap melelang aset Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan pada 14 Mei 2010. Lelang dilakukan pukul 14.00 WIB di Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta.

Kepala Kantor KPKNL Jakarta 1 Tavianto Nugroho mengatakan ada lima calon investor yang telah mengambil formulir untuk menjadi peserta lelang. Dua diantaranya telah mengembalikan formulir dan terdaftar sebagai peserta lelang.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Namun, saat pelaksanaan lelang, kedua perusahaan tersebut belum mengajukan penawaran karena masih perlu waktu untuk melakukan kajian terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan upaya BIG mengajukan gugatan kepada KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri di PTUN Jakarta.

Tavianto melanjutkan, meskipun saat ini belum ditetapkan pemenang lelang, KPKNL akan segera melaksanakan lelang ulang dengan penyesuaian kembali beberapa persyaratan lelang. KPKNL juga melakukan kegiatan-kegiatan gathering atau persiapan lelang dengan mengundang investor yang serius guna mensosialisasikan kondisi yang terkini di lapangan.

"Kami akan meyakinkan calon investor bahwa pelaksanaan lelang aset BIG telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, 14 Mei 2010.

KPKNL berharap PTUN Jakarta segera mengeluarkan putusan yang menolak gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta. KPKNL pun meminta BIG tidak lagi menghalangi proses recovery piutang negara.

Sementara itu, Ketua Persatuan Petani Sawit PIR-Trans Kabupaten Ketapang Supirman berharap lelang ulang atas aset BIG dapat segera dilaksanakan dan sekaligus dapat ditetapkan pemenang lelang-nya.

“Kami dari pihak petani plasma akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh investor pemenang lelang untuk segera menjalankan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS)," ujar Supirman.

Dengan begitu, kata dia, roda kehidupan petani plasma sawit dapat berjalan normal kembali. Selama ini kegiatan sudah berhenti akibat tindakan BIG yang tidak memenuhi kewajiban baik kepada bank maupun hak-hak petani antara lain pembayaran hasil penjualan TBS dan pemotongan untuk pembayaran angsuran kredit petani.

Kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Panca Wardana SH menegaskan bahwa secara yuridis seharusnya sudah tidak ada halangan dan rasa khawatir terhadap lelang tersebut karena gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta secara prinsip sama dengan gugatan PTUN Pontianak yang putusannya menolak gugatan BIG  karena materi yang digugat bukan wewenang PTUN. 

“Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1848 K/Pdt/2009  yang telah memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri merupakan putusan tertinggi dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Jadi, semua harus menghormati putusan tersebut,” tegas Sentot. (art)

Ini Dia Para Tersangka Penembakan di Moskow Rusia

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dalam berita terbaru yang mengejutkan, dilaporkan bahwa empat teroris yang terlibat dalam serangan mengerikan di gedung konser Balai Kota Crocus dekat Moskow pada Jumat,

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024