Produk RI Wajib Berlabel Bahasa Indonesia

ilustrasi industri
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Pemerintah mempercepat kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada sejumlah produk dari sebelumnya 1 Januari 2011 menjadi 1 September 2010.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2009. "Kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia ditujukan untuk perlindungan dan pemberian informasi yang tepat bagi konsumen," ujar Menteri Perdagangan Mari E Pangestu pada bahan rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 Mei 2010.

Menurut Mari, produk yang wajib menggunakan label berbahasa Indonesia itu adalah elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika sebanyak 46 produk, sarana bahan bangunan delapan produk, dan keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) 24 produk.

Produk lainnya adalah 25 jenis barang, di antaranya kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.

Mendag juga mengatakan, pemerintah terus menjalankan program Aku Cinta Indonesia (ACI) bekerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta. (mt)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

arinto.wibowo@vivanews.com

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024