Kubu Tutut Klaim Yapto Dirut TPI Yang Sah

Aburizal Bakrie dan Siti Hardijanti Rukmana pada HUT Golkar
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana mengklaim bahwa direksi yang dibentuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2010 sebagai pengurus yang sah.

Klaim ini terkait dengan perebutan saham dan posisi manajemen di stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara dua pengusaha papan atas, Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

"Direksi yang diangkat Mbak Tutut adalah pengurus yang sah," ujar Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2010.

Menurut dia, sesuai dengan surat Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Rieke Amavita disebutkan bahwa Menteri Hukum telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI.

Gaya Nyentrik SZA Saat Lebaran,Bikin Heboh Netizen Indonesia: Lah dia Islam?

Dengan adanya pembatalan anggaran dasar tersebut, kata Pontoh, maka direksi bentukan Media Nusantara Citra sudah dibatalkan. Direksi yang dimaksud adalah Sang Nyoman Suwisma sebagai Direktur Utama dan Nana Putra sebagai Direktur Pelaksana.

Sedangkan, direksi TPI yang sah, menurut Pontoh adalah direksi yang dipimpin oleh Yapto Soeryosoemarno, mantan Ketua Umum Pemuda Pancasila. Direksi ini ditetapkan oleh kubu Tutut melalui RUPSLB pada 23 Juni 2010. Anggota direksi lainnya adalah Agus Sjafrudin, Daniel G Reso dan M Yarman.

Selanjutnya, direksi baru bentukan Tutut akan mengambil tindakan-tindakan untuk mengamankan aset-aset TPI. Mereka sudah efektif bekerja sejak ditetapkan pada 23 Juni. Pada Sabtu lalu, mereka sudah mendatangi TPI.

Untung Cahyono Minta Maaf Usai Sampaikan Khutbah Salat Id Singgung Pemilu Curang

"Kami sudah memikirkan langkah-langkah berikutnya," kata Pontoh. Namun, dia mengakui akan melakukan tindakan persuasif kepada direksi TPI bentukan Hary Tanoe.

Perseteruan panjang antara Hary Tanoesoedibjo versus Siti Hardijanti Rukmana belakangan semakin memanas. Kedua pengusaha berpengaruh itu bukan cuma saling menggugat, tetapi sudah bertarung secara terang-terangan berebut saham TPI.

Kisruh ini bermula dari pengambilalihan 75 persen saham TPI pada 2005 oleh PT Berkah Karya Bersama, kepanjangan tangan Hary Tanoe. Pengambilalihan saham ini didasarkan pada pinjaman Hary Tanoe kepada Tutut sebesar US$55 juta.

Untuk mengambilalih saham tersebut, kubu Hary Tanoe menggelar RUPSLB pada 18 Maret 2005. Namun, menurut Kuasa Hukum Tutut, Denny Kailimang, ada kejanggalan dari RUPSLB tersebut. Sebab, laporan hasil RUPS kubu Hary Tanoe ini bisa masuk sistem komputer di Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang dikelola oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Tanoesoedibjo. 

Sedangkan, RUPS yang digelar oleh kubu Tutut pada 17 Maret 2005 justru tidak bisa masuk di sistem komputer Sisminbakum meski sudah dilaporkan secara online. Belakangan diketahui bahwa Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT SRD mengaku telah memblokir laporan hasil RUPS kubu Tutut atas perintah pemilik perusahaan, Hary Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo.

"Sekarang, kebenaran telah terungkap," kata Pontoh. Kini terbukti, bahwa RUPS yang digelar oleh MNC tidak sah. Sebab, pihaknya sudah melakukan pengecekan dari waktu ke waktu, terungkap bahwa laporan hasil RUPS yang digelar oleh kubu Tutut tidak pernah sampai ke Sisminbakum karena diblokir.

Legenda AC Milan, Ricardo Kaka Diceraikan Istri karena Terlalu Sempurna
Kecelakaan pengendara motor akibat ambil jalur kendaraan lain

Pengendara Motor Ini Minta Ganti Rugi Usai Ambil Jalur Mobil hingga Adu Banteng, Netizen Geram

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah rekaman dashcam menunjukkan pengendara motor menabrak sebuah mobil saat sedang melintas. Padahal, motor ambil jalur mobil.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024