Bapepam Surati Menkumham Soal Kisruh TPI

Karyawan TPI unjuk rasa menolak TPI dipailitkan
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam) belum menerima permintaan konfirmasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenai kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Saya belum melihatnya," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukam Aidir Amin Daud ketika dihubungi di Jakarta, Jumat 2 Juli 2010.

Konfirmasi tersebut dilayangkan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany. "Saya kirim suratnya dua hari lalu, mungkin baru sampai hari ini," kata dia di kantornya.

Fuad menuturkan, permintaan tersebut guna mendapat kejelasan mengenai saling aku kepemilikan saham stasiun televisi TPI.

Langkah ini, regulator ambil karena Fuad merasa tidak mengetahui siapa yang benar. "Kami nggak tahu mana yang benar," kata dia. Fuad mengatakan berdasarkan dokumen ketika melakukan penawaran saham perdana melalui konsultasi hukum perseroan mengatakan TPI merupakan bagian dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MCN).

Rupiah Sentuh Rp 16.200 per Dolar AS, Begini Prediksi Terbaru Astronacci

Adapun Aidir mengakui, pihaknya mencabut Surat Keputusan perubahan kepemilikan TPI yang dikeluarkan tahun 2005. Menurut dia, pencabutan surat itu karena cacat hukum.

Kesalahan prosedur itu berupa notaris Bambang Wiweko langsung memberikan surat kuasa pada direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, untuk pengurusan perubahan pimpinan. Yohanes Waworuntu kebetulan merupakan pengelola teknis Sisminbakum pada tahun
2005.

Aidir menegaskan prosedur tidak bisa langsung dikerjakan oleh pengelola teknis, melainkan harus lewat persetujuan dirjen, direktur, sampai kasubdit. "Pengelola teknis tidak bisa bekerja kalau tidak ada perintah," kata dia.

Menurutnya, kesalahan ini bermula dari laporan kuasa hukum Tutut. Aidir kemudian menyampaikan pada Menteri Hukum dan HAM. "Menteri kemudian membentuk tim independen untuk melakukan investigasi," ujar Aidir.

Hasil investigasi itu menemukan dirjen, direktur sampai kasubdit tidak mengetahui pengurusan hal tersebut. "Terus kita menanyakan ini kepada direktur SRD saat itu, dan direktur itu membenarkan, dia melakukan itu tanpa melalui mekanisme yang benar," kata Aidir.

Ia mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk meneruskan masalah ini kepada Pengadilan Perdata. "Itu adalah hak mereka, silahkan saja, kita sudah mengeluarkan surat dan itu berkekuatan institusional," tutur Aidir. (hs)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

Pemerintah saat ini mulai menyusun Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 di masa transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024