Kenapa WNI Beli Gas Lebih Mahal dari Asing

Kurtubi.
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Pengamat Perminyakan Kurtubi menilai masyarakat Indonesia selama ini telah diperlakukan tidak adil dalam pembelian gas. Pasalnya, pemerintah menjual gas sesuai dengan harga pasar, sedangkan kepada pembeli asing dikenakan harga kesepakatan dan umumnya flat untuk jangka panjang.

Salah satu contohnya adalah harga renegosiasi penjualan gas untuk ladang gas Tangguh Papua yang ditetapkan sebesar US$3,35 per mmbtu. Sementara itu, masyarakat Indonesia yang selama ini menggunakan gas harus membeli dengan harga US$15 per mmbtu atau disesuaikan dengan harga gas dunia.

"Artinya, masyarakat membeli gas dengan harga lima kali lebih mahal," kata Kurtubi dalam Seminar IPO Pertamina di Gedung Nusantara V, Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 15 Juli 2010.

Menurut Kurtubi, masyarakat Indonesia harus menanggung beban yang lebih berat dibandingkan dengan perusahaan internasional yang membeli gas dari lapangan migas di Indonesia. Hal itu terlihat dari fasilitas pembelian gas dari Lapangan Gas Tangguh yang berlaku flat untuk jangka panjang kendati harga gas di pasar internasional sedang tinggi.

Lebih jauh, Kurtubi menilai, negosiasi harga antara perusahaan pembeli gas dari lapangan gas di Tanah Air seharusnya dilakukan secara bussines to bussines (B to B), bukan melalui mekanisme business to government (B to G). "Itu artinya merendahkan harga diri pemerintah," kata dia.

Indonesia, lanjutnya, ditaksir bakal menderita kerugian hingga Rp500 triliun dengan dioperasikannya blok Tangguh di Papua yang menggandeng perusahaan minyak asing, British Petroleum. Padahal, jika Pertamina bisa mengoperasikan ladang gas tersebut, kerugian tersebut diperkirakan tidak akan terjadi.

"Harga gas dijual senilai US$3,35 per mmbtu, sedangkan Pertamina bisa menjual gas dari Blok Badak hingga US$6 per mmbtu," kata Kurtubi.

Tolak UU Migas
Pada bagian lain, Kurtubi mengatakan sumber permasalahan industri energi dan mineral di Indonesia sebenarnya berasal dari diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas).

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

UU itu dianggap telah membuat Pertamina harus memecah unit usahanya, sekaligus tidak bisa menguasai ladang-ladang migas potensial di tanah air.

Padahal, merujuk pada pengalaman perusahaan minyak multinasional, mereka umumnya mulai mengintegrasikan bisnisnya mulai dari hulu sampai hilir. Selain itu, perusahaan asing juga terus menambah kepemilikan ladang minyak dan gas di seluruh dunia untuk mencapai tingkat keekonomian dan efisiensi.

"Untuk itu UU Migas harus dicabut, status Pertamina diubah, melikuidasi BP Migas, serta membekukan BPH Migas," kata Kurtubi. (hs)

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024