- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kementerian Keuangan tidak lagi mengurusi gaji guru daerah. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, mengatakan, sejak awal tahun ini gaji guru sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Herry mengatakan, perpindahan kewenangan itu seiring dikeluarkannya peraturan menteri keuangan terbaru soal transfer anggaran ke daerah. Karena itu, adanya pemberitaan keterlambatan pemberian tunjangan para gaji guru di daerah, Herry mengaku tidak tahu.
"Dulu pencairannya di Kementerian Pendidikan, tapi sekarang untuk guru SD sampai SMA sudah tidak lagi," kata Herry di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 14 September 2010.
"Setelah transisi tahun lalu, itu selesai, kini semua transfer anggaran ke daerah," kata Herry.
Menurut Herry, masalah lambatnya pencairan tunjangan dan gaji guru di daerah semua tergantung pada kecepatan pemerintah daerah sendiri. Seperti di Magelang, pencairan tunjangan profesi guru yang dijanjikan cair Juli lalu, karena Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri yang terlambat.
"Kalau dari kami uang sudah ditransfer, sudah masuk kas daerah, jadi tinggal yang menentukan pemerintah daerah. Seharusnya menurut aturan mereka sudah dapat pada Juli lalu," kata Herry.
Seperti diberitakan, pemerintah mulai tahun ini mengalokasikan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah yang besarnya mencapai Rp10,99 triliun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010.
Tunjangan ini diberikan setiap enam bulan dengan periode semesteran, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember. Sayangnya sejumlah daerah terlambat menyalurkan tunjangan itu. (art)