Kapal Induk Bisa Lintasi Jembatan Selat Sunda

Jembatan Selat Sunda
Sumber :
  • jembatanselatsunda.com

VIVAnews - Keberadaan Jembatan Selat Sunda (JSS) yang akan dibangun mulai 2013 dipastikan tidak akan mengganggu pelayaran internasional. Hal itu dikarenakan dengan ketinggian sekitar 80 meter di atas permukaan laut, kapal terbesar dunia masih bisa berlayar.

Menurut Direktur Utama PT Bangungraha Sejahtera Mulia (BSM) Agung R Prabowo, hasil kajian BSM mengindikasikan bahwa jarak bebas vertikal yang diukur dari permukaan laut hingga dasar dek jembatan yang ada di tengah bentang utama JSS adalah 81,75 meter. Sedangkan panjang bentang utamanya 2.200 meter.

"Ini berarti kapal-kapal terbesar seperti USS Enterprise dan Queen Mary-2 masih dapat berlayar tanpa gangguan di bawah JSS," ujar Agung kepada VIVAnews di Jakarta.

Untuk kapal penumpang RMS Queen Mary 2 mempunyai panjang 345 meter, lebar 45 meter, dan tinggi 72 meter. Sementara kapal militer induk USS Enterprise mempunyai panjang 342 meter, lebar 77,1 meter, tinggi 75 meter. "Kedua kapal itu kapal paling besar di antara kapal besar dunia."

Berdasarkan kajian pra studi kelayakan, disebutkan berdasarkan pengalaman Prof.DR Hasjim Djalal ketika diundang berkunjung ke kapal induk USS Abraham Lincoln yang sedang melintasi Selat Sunda dari Singapura ke Samudera Hindia pada April 2008.

Kapal induk raksasa tersebut melintas Selat Sunda di sebelah timur Pulau Sangiang di luar sumbu Alur Laut Kepulauan Indonesia - 1 (ALKI-1), tetapi tetap dalam batas 25 mil dari sumbu ALKI-1.

Salah satu alasannya adalah menurut radar mereka, di bagian barat Pulau Sangiang traffic-nya cukup ramai, dan demi keselamatan kapal induk tersebut memilih lewat sebelah timur Pulau Sangiang. Pulau Sangiang terletak di tengah-tengah antara Pulau Sumatera dan Jawa.

Untuk itu Agung mengusulkan pentingnya pengaturan lalu lintas kapal. Hal itu untuk keselamatan dan kelancaran pelayaran internasional, dan untuk memperkecil risiko struktur JSS terlanggar oleh kapal yang lewat.

"Maka perlu dipertimbangkan penerapan "traffic separation scheme' yang dilengkapi dengan sistem pandu navigasi di Selat Sunda," ujarnya.

Seperti diketahui, sisi Barat Selat Sunda dinyatakan sebagai bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia - 1 (ALKI-1) dimana hak pelayaran dan penerbangan internasional dikui, akan tetapi hak tersebut tidak mempengaruhi kedaulatan Indonesia atas ALKI tersebut.

Terungkap! Penemuan Rumah Leluhur Umat Manusia Menggemparkan Dunia

Menurut Pasal 53 ayat 6 Konvensi Hukum Laut 1982, Indonesia dapat menetapkan traffic separation scheme untuk keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang melalui jalur-jalur pelayaran yang sempit dalam ALKI. (hs)

Chandrika Chika cs saat digeladang polisi menuju BNN Lido, Jawa Barat

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024