Permendag No.53/2008

Mendag: "Jalani Saja Dulu"

VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta agar semua pihak, baik pemasok maupun peritel agar melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2008.

Mooryati Soedibyo Meninggal di Usia 96 Tahun, Tantowi Yahya: Saya Bersaksi Ibu Orang Baik

Permendag tersebut tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyusul pro dan kontra dalam penetapannya.

"Biarkan berjalan dulu. Nanti, dilihat bagaimana perkembangannya," jelasnya pada Acara Ramah Tamah di Departemen Perdagangan, Selasa, 6 Januari 2009.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

Menurut Mari, Permendag 53/2008 adalah imbangan antara pemasok tradisional dan mendukung kelancaran usaha peritel modern. "Peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2009 ini sudah dibahas dengan asosiasi terkait, termasuk peritel," ujarnya.

Kalaupun ada keberatan maupun masukan, kata dia, pihaknya bersama pihak terkait sepakat akan membuka forum komunikasi. "Departemen  akan menampung dan memfasilitasi," katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan berjanji akan membuat forum tersebut dalam waktu satu hingga dua minggu.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024
Codeblu

Ditanya Soal Kebencian Chef Arnold, Begini Jawaban Codeblu

Codeblu sudah mendengar tentang bagaimana kesalnya Chef Arnold kepada dirinya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024