Pegawai Pajak Paling Banyak Kena Sanksi

Departemen Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews- Pegawai Direktorat Jenderal Pajak paling banyak diberi  sanksi pada 2010 dibanding direktorat lain di Kementerian Keuangan. Pada 2010, sebanyak 620 diberikan sanksi . Bahkan 15 pegawai diberhentikan secara sementara lantaran tersangkut masalah hukum.

Dalam laman Kementerian Keuangan disebutkan rincian sanksi untuk Pegawai Ditjen Pajak itu. Sekitar 474 pegawai diberi peringatan, 57 pegawai diberi hukuman ringan, 34 pegawai diberi hukuman sedang, dan 40 pegawai hukuman berat, 15 pegawai diberhentikan sementara.

Direktorat Jendral Bea Cukai menempati urutan kedua dalam pemberian sanksi itu. Sebanyak 114 pegawai diberi  sanksi. Dari jumlah itu sekitar 52 orang diberi peringatan, 23 hukuman ringan, 11 hukuman sedang, 26 hukuman berat dan 2 diberhentikan sementara.

Kelebihan Pakai Essential Oil, Hadirkan Kekuatan Alam dalam Kehidupan Sehari-hari

Urutan ketiga Ditjen Kekayaan Negara yang memberikan peringatan kepada 25 pegawai, hukuman ringan 5 pegawai, hukuman berat 5 pegawai dan pemberhentian 1 pegawai.

Total pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang sudah diberi sanksi adalah 1.008 orang sepanjang tahun 2010.  Rinciannya sebagai berikut. Pegawai yang diberi peringatan 704 orang, 114 hukuman ringan, 63 hukuman sedang, 109 hukuman berat, dan 18 pegawai diberhentikan sementara.

Untuk hukuman berat sendiri yang berjumlah 109 pegawai,  bentuk sanksi adalah 48 penurunan pangkat, 2 pegawai pembebasan jabatan, 20 pemberhentian dengan hormat, dan 41 pemberhentian tidak dengan hormat.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Dalam rilis tersebut disebutkan pemberian peringatan dilakukan terhadap pegawai yang melanggar penegakan disiplin, seperti terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya dan tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Pegawai yag dimaksud diberi peringatan secara bertingkat, mulai dari peringkat pertama, kedua, hingga ketiga. Selain itu pegawai yang dimaksud juga berhak atas remunerasi sebesar 75 persen, 50 persen, 25 persen.

Sedangkan untuk sanksi hukuman, terkait disiplin pegawai negeri sipil seperti diataru PP Nomor 53 Tahun 2010. Pelanggaran yang dimaksud antara lainberupa pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Untuk pegawai yang dikenakan sanksi hukuman ringan, sedang berat, hanya diberikan remunerasi berturut-turut sebesar 25 persen, 10 persen, serta 5 persen atau 0 persen.

Sedangkan untuk pemberhentian sementara adalah pemberian sanksi karena yang bersangkutan ditahan oleh pihak berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana. Pegawai tersebut tidak diberikan remunerasi selama pemberhentian sementara.

Ilustrasi bendera PDIP

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024, ada tujuh orang calon anggota legislatif petahana berhasil mempertahankan kursinya di DPRD Provinsi Jakarta dari daerah pemilihan

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024