Menteri Dapat Fasilitas Berobat Keluar Negeri

Tes Kesehatan Calon Menteri: Tifatul Sembiring
Sumber :
  • ANTARA/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan peraturan baru mengenai jaminan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tinggi negara. Fasilitasnya bermacam ragam, termasuk hingga berobat keluar negeri.

"Pelayanan kesehatan ini dipayungi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36.PMK.02/2011," kata  Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yudi Pramadi dalam keterangannya, Kamis, 17 Maret 2011.

Setidaknya ada 11 layanan kesehatan yang ditanggung anggaran negara, yakni:
1. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama
2. Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan
3. Pelayanan rawat inap
4. Pelayanan gigi dan mulut
5. Pelayanan persalinan
6. Penggantian alat kesehatan
7. Pelayanan darah
8. Pelayanan general check up
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak termasuk biaya transportasi)
10. Pelayanan ambulans
11. Pelayanan evakuasi unit.

Bukan hanya para menteri dan pejabat tinggi, melalui peraturan yang sama, pemerintah juga memberi fasilitas jaminan kesehatan bagi anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung.

Semua fasilitas kesehatan ini dijamin memalui PT Askes. Iuran tersebut dihitung berdasarkan biaya pelayanan kesehatan per orang dan biaya operasional. "Besarnya iuran dapat ditinjau sewaktu-waktu," kata Yudi. (kd)

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Simak sejumlah artikel yang masuk deretan terpopuler dalam kanal News VIVA sepanjang Kamis, 25 April 2024. Salah satunya soal pertemuan Prabowo dengan Cak Imin.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024