LPSK Siap Terima Mantan Menteri NII

Imam Supriyanto Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menerima laporan Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW9), Imam Supriyanto.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Imam merasa terancam setelah membeberkan kiprah NII. "Kami welcome saja, kami terima," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 3 Mei 2011.

Meski begitu, menurutnya, LPSK belum dapat memastikan apakah dapat memberikan perlindungan atau tidak. Perlindungan dapat berikan apabila hal yang ingin disampaikan Imam tersebut terkait dengan tindak pidana. "Kami ingin melihat, apakah ada aspek pidananya atau tidak," tambahnya.

Semendawai mengungkapkan, sampai saat ini dirinya belum menerima secara resmi permohonan perlindungan yang diminta Imam. Dia menyarankan agar Imam segera mengajukan permohonan.

"Berdasarkan informasi  yang kami peroleh, ada yang mengatakan soal makar dan penipuan. Tapi ada yang bilang tidak. Jadi harus ada kejelasan," terangnya.

Namun, lanjutnya, apabila Imam merasa sudah mendapat ancaman, sementara ini dia dapat meminta perlindungan dari pihak kepolisian terlebih dahulu. "Kalau sudah ada ancaman nyata, laporkan saja ke polisi," jelasnya.

Imam merasa terancam setelah "bernyanyi" segala hal yang terkait pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan NII. Dia juga minta DPR mengawasi perkembangan kasus ini.

Kepada VIVAnews.com pekan lalu, Imam sudah membeberkan banyak hal. Dari mulai simpanan deposito Rp250 miliar di Bank CIC (Bank Century atau Permata), sampai dengan visi dan misi NII.

Imam mengakui, saat bos Century Roberet Tantular dibekuk, Al Zaytun termasuk yang terpukul. "Oh iya, cukup memukul. Saat Century tutup saya sudah tidak di NII. Saya dengar uang itu dipindahkan ke Bank Mandiri," kata Imam. 

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet
Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024