Bank Mega Kena Sanksi, Ini Tanggapan Elnusa

Elnusa
Sumber :
  • www.elnusa.co.id

VIVAnews- Bank Indonesia memerintahkan kepada PT Bank Mega Tbk untuk menyediakan escrow acount senilai dana Elnusa Rp111 miliar dan dan Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia.

Terhadap sanksi ini, bagaimana tanggapan dari Elnusa?

Kuasa hukum Elnusa, Dodi S Abdul Kadir mengatakan pemberian sanksi oleh BI itu menunjukkan indikasi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan Bank Mega. Kegagalan bank melakukan pengelolaan bank karena ulah pegawai merupakan tanggung jawab bank. "Sanksi itu menujukkan bukti bahwa memang ada indikasi pelanggaran ketentuan perbankan oleh Bank Mega" kata Dodi kepada VIVAnews.com

Adanya escrow account itu merupakan alat pengaman bagi dana Elnusa, bahwa dana itu aman untuk sementara. Namun ia meminta kepada BI kepastian dana itu, apakah dana itu bisa ditarik sesuai ketentuan."BI harus secara kongkrit menyebutkan dana Elnusa aman, dan dapat ditarik sesuai ketentuan. Kami harapkan dana itu bisa secepatnya dapat dicairkan" ujarnya.

Namun Elnusa memberikan apresiasi terhadap langkah BI. Otoritas perbankan itu dinilai mempertimbangkan bukti yang diajukan Elnusa. Adanya escrow account juga menunjukkan langkah awal yang baik untuk mengamankan dana Elnusa. "Namun imbauan kami BI harus segera memberi kepastian hukum mengenai keamanan dana nasabah di Bank Mega" ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari penempatan dana Elnusa di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, sejak 7 September 2009 hingga mencapai Rp161 miliar. Dana itu terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara 1-3 bulan. Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima Bank Mega. Saat ini saldo deposito tersebut sebesar Rp111 miliar, deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan Elnusa pada 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah Elnusa.

Permasalahan ini baru diketahui ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada 19 April 2011. Saat itu, Elnusa mengaku tidak bisa mencairkan simpanan tersebut karena uang miliaran rupiah itu sudah tidak ada lagi karena telah dicairkan. Namun Bank Mega menyatakan pencairan dana itu sesuai dengan prosedur.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?
Head of Public Relations Ninja Xpress, Ribka Pratiwi saat Media Visit ke kantor VIVA.co.id

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Perusahaan logistik, Ninja Xpress ternyata punya strategi besar membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024