Pengacara: Randy Cuma Iseng Jualan iPad

Dian Yudha Negara
Sumber :
  • LinkedIn

VIVAnews - Nasib naas Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara, yang musti meringkuk di tahanan, ternyata diawali dari rasa iseng. Mereka ditangkap polisi setelah berjualan komputer tablet produksi Apple Inc., iPad.

Ramalan Zodiak Rabu 11 April 2024: Virgo Tidak Merasakan Keromantisan, Sagitarius Bertemu Jodoh

Randy dan Dian bisa dibilang orang yang berkecukupan dan mapan. Mereka memiliki pekerjaan tetap dan melakukan jual beli iPad hanya sekadar untuk iseng. 

"Randy punya pekerjaan jelas. Bukan jual beli barang selundupan," kata pengacara Randy dan Dian, Virza Roy Hizzal, kepada VIVAnews melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu 2 Juli 2011. 

Prakiraan BMKG: Jakarta Diguyur Hujan pada Siang hingga Malam Hari

Randy membeli beberapa unit iPad dari Singapura, saat ia dan keluarganya sedang pelesir di negeri jiran itu. Sementara Dian yang sempat membeli iPad Randy, mengaku menjual iPad lamanya melalui situs Kaskus untuk membeli iPad yang lebih baru.

Randy dan Dian adalah sama-sama alumnus jurusan teknik perminyakan Institut Teknik Bandung. Dian adalah angkatan 1988 sementara Randy angkatan 2001. 

Santai Tapi Menohok! Zara Balas Kritikan Netizen Soal Foto Tanpa Hijab

Dari keterangan di jejaring sosial LinkedIn, Dian sempat menjadi pengajardi PIKSI ITB, menjadi MIS Manager di BPPN, dan terakhir menjadi Direktur di PT Aryajaya Formasi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informatika.

Sementara Randy, adalah seorang engineer di perusahaan minyak asal Inggris, British Petroleum (BP). Randy bekerja di BP sejak ia lulus dari ITB sekitar empat tahun lalu. Menurut keterangan yang dihimpun dari orang yang mengenal Randy, ia memang kerap pergi ke luar negeri bersama keluarganya, saat musim liburan.

Walaupun berasal dari keluarga berada, namun Randy kerap melakukan kegiatan iseng. Tak cuma berjualan iPad, bahkan kabarnya Randy juga pernah berjualan makanan ringan khas Bandung, Cireng.  

Tapi siapa sangka keisengan itu memaksa mereka mendekam di bui? Mereka dijerat oleh polisi dengan pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999/perlindungan konsumen, pasal 52 junto 32 ayat UU no 36/99 tentang telekomunikasi, dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya