VIVAnews - Berhati-hatilah penumpang yang masih menggunakan peralatan elektronik seperti telepon genggam atau HP di pesawat. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur sanksi mengenai penggunaan alat yang mengganggu navigasi penerbangan.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. Pasal 436 Bab 22 misalnya, diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan pada penerbangan.
Jusman mengatakan, penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan dan mengganggu navigasi pesawat akan terkena sanksi. Tetapi ketentuan tersebut bergantung pada maskapai. "Nanti ada persyaratan khusus peralatan elektronik yang bisa diaktifkan di pesawat," kata Jusman.
Undang-undang itu, menurut Jusman, pada prinsipnya memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan, baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Artikel populer yang banyak dibaca di IntipSeleb mulai dari Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, atas kasus korupsi timah hingga kabar duka Sopyan Dado meninggal dunia.
Dangdut Populer: Denny Caknan Bareng YouTuber Ngawi, hingga Lagu Religi Happy Asmara
JagoDangdut
7 menit lalu
Denny Caknan baru saja berkolaborasi bersama YouTuber Ngawi dengan membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Tobat Ngandani', music videonya dirilis pada 27 Maret 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini