Pengguna HP di Pesawat Bisa Kena Sanksi

VIVAnews - Berhati-hatilah penumpang yang masih menggunakan peralatan elektronik seperti telepon genggam atau HP di pesawat. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur sanksi mengenai penggunaan alat yang mengganggu navigasi penerbangan.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. Pasal 436 Bab 22 misalnya, diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan pada penerbangan.

Jusman mengatakan, penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan dan mengganggu navigasi pesawat akan terkena sanksi. Tetapi ketentuan tersebut bergantung pada maskapai. "Nanti ada persyaratan khusus peralatan elektronik yang bisa diaktifkan di pesawat," kata Jusman.

Undang-undang itu, menurut Jusman, pada prinsipnya memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan, baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa.

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan paket umrah dan haji khusus dengan harga terjangkau.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024