Bank Indonesia Senang OJK Buntu

Darmin Nasution Ikuti Uji Kelayakan Cagub Bank Indonesia
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Bank Indonesia bersyukur kebuntuan (deadlock) terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, BI memang menginginkan sistem pengawasan perbankan tetap berada di bawah kewenangannya.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, tarik ulur pembahasan RUU OJK mengenai komposisi Dewan Komisioner membawa berkah tersendiri bagi bank sentral.

"Kalau sekarang masih terhambat, belum selesai, ya itu kami anggap lebih mendekati harapan BI. Tapi, bagaimana jadinya nanti kan kami nggak tahu," ujar Darmin usai pelantikan ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2011.

Darmin menegaskan, selama pembahasan RUU OJK, pihaknya tidak pernah dilibatkan pemerintah maupun DPR. "Kita nggak pernah diundang. Itu hanya DPR sama pemerintah," imbuhnya.

Dalam hal kebutuhan pengawasan bank, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menyatakan hingga saat ini tugas tersebut masih dibutuhkan. Alasannya, pengawasan diperlukan dalam pengambilan keputusan moneter, maupun untuk pengembangan sistem pembayaran.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

"BI tetap berpendapat seperti itu," tandasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan pembahasan RUU OJK ini diusulkan untuk dilakukan perpanjangan waktu satu kali masa sidang. Namun, kemungkinan usulan tersebut terwujud dalam sidang paripurna DPR sangat kecil.

"Tapi tergantung keputusan Badan Musyawarah dan sidang paripurna. Sidang itu akan memutuskan apakah akan menerima usulan dari Panitia Khusus untuk memperpanjang atau akan menolak," jelasnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Tim Pengendalian Inflasi Jawa Barat-Banten-Jakarta di Hotel Santika, Bogor, Kamis 14 Juli 2011.

Bila keputusan sidang paripurna tidak mengizinkan perpanjangan masa pembahasan, lanjutnya, maka RUU itu akan dikembalikan lagi kepada pemerintah. Keputusan tersebut berarti RUU yang diajukan pemerintah dianggap batal.

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

"Artinya, harus amandemen UU BI. Karena kalau dalam UU MPR/DPR/DPR/DPRD, pembahasan dua kali masa sidang kemudian ditambah satu kali masa sidang," tuturnya.

Pemerintah dan DPR sendiri kembali belum menemukan kata sepakat dalam menentukan komposisi Dewan Komisioner OJK yang berisi sembilan orang.

Pemerintah menginginkan ada dua ex-officio pemerintah dan tujuh anggota lainnya dari masyarakat (independen). Sementara itu, DPR menginginkan dua anggota dipilih langsung oleh DPR, lima anggota independen lewat mekanisme fit and proper dan dua ex-officio dari pemerintah.

OJK ini nantinya merupakan suatu lembaga yang akan menaungi sistem pengawasan industri keuangan secara keseluruhan, baik itu industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. (art)

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024