Remunerasi Tertinggi Kejaksaan Rp25 Juta

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Remunerasi untuk pegawai kejaksaan segera dicairkan. Namun, menurut Jaksa Agung Basrief Arief remunerasi itu tak diberikan cuma-cuma.

"Tidak cuma-cuma, karena namanya tunjangan kinerja," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Senin 19 Juli 2011.

Dia mengatakan, dengan remunerasi, aparat kejaksaan dituntut memberikan kinerja terbaiknya. Berdasarkan surat keputusan yang dibuatnya, ada sekitar 21 ribu 21 ribu pegawai kejaksaan yang akan mendapat remunerasi. Remunerasi itu akan dirapel sejak Januari 2011.

Basrief menambahkan, remunerasi untuk pegawai besarannya berbeda-beda. Angka teratas adalah Rp25 juta dan angka terbawah adalah Rp1,6 juta lebih. Namun, Basrief tak menjelaskan bagaimana menentukan besaran remunerasi kepada tiap-tiap pegawainya.

Basrief juga mengingatkan kepada pegawainya, terutama jaksa yang bermasalah. Karena remunerasi untuk jaksa bermasalah akan dipotong.

"Jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, remunerasi dipotong 15 persen, ketika dihukum sedang 40 persen ketika dihukum berat ga dibayar, apalagi yang ditangkap," kata dia.

"Bagi jaksa yang menerima renumerasi, tentu ada persyaratannya. Bila tersangka dan diberhentikan sementara gajinya dipotong 50 persen sedangkan bila diputus bersalah, gaji tidak dibayar lagi." (umi)

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Neta L

Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan

Neta, pabrikan mobil listrik asal China, memperkenalkan empat model Neta L di pasar domestiknya. SUV berdesain modern ini menarik perhatian dengan teknologi canggih dan j

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024