Ini Rincian Tunjangan Kinerja Kejaksaan

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews- Pegawai Kejaksaan mendapat kabar gembira karena aturan tunjangan kinerja atau remunerasi telah terbit. Namun pemberian remunerasi itu tidak diberikan secara cuma-cuma karena berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, jaksa yang bermasalah jangan berharap akan diberikan remunerasi penuh. Untuk jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, remunerasi dipotong 15 persen. Untuk jaksa yang dihukum sedang tunjangan kinerja akan dipotong 40 persen. Untuk jaksa yang dihukum berat maka tidak ada pemberian remunerasi.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

"Apalagi yang ditangkap. Bila menjadi tersangka dan diberhentikan maka gajinya dipotong 50 persen. Sedangkan bila diputus bersalah, gaji tidak dibayar lagi," tambahnya.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah dan DPR menyetujui pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan juga Kejaksaan Agung. Pemberian tunjangan kinerja itu membutuhkan anggaran Rp1,688 triliun bagi 65.278 pegawai kedua lembaga itu. Anggaran untuk Kemenhukham sebesar Rp1,078 triliun yang diperuntukkan 43.763 pegawai. Sementara anggaran pegawai Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar bagi 21.515 pegawai

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia itu disebutkan pemberian remunerasi itu berlaku mulai Januari 2011.

Peraturan yang ditandatangani presiden pada 12 Juli 2011 itu menyebutkan pegawai Kejaksaan yang menerima tunjangan kinerja terdiri dari 18 kelas jabatan. Kelas jabatan paling tinggi yaitu nomor 18 sebesar Rp25,739 juta. Sementara tunjangan kinerja paling rendah mendapat Rp1,645 juta.

Berikut rincian detail sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 41 Tahun 2011.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh
No      Kelas JabatanTunjangan Kinerja   per kelas jabatan
118Rp25,739 juta
217Rp19,36 juta
316Rp14,131 juta
415Rp10,315 juta
514Rp7,529 juta
613Rp6,023 juta
712Rp4,819 juta
811Rp3,855 juta
910Rp3,352 juta
109Rp2,915 juta
118Rp2,535 juta
127Rp2,304 juta
136Rp2,095 juta
145Rp1,904 juta
154Rp1,814 juta
163Rp1,727 juta
172Rp1,645 juta
181-
 
Syahrini Diduga Hamil, Sudah Masuk Usia 7 Bulan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024