Perusahaan Ini Berpeluang Raih Insentif Pajak

Gita Wirjawan
Sumber :
  • wartajazz.com

VIVAnews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan lima perusahaan berpeluang untuk memperoleh salah satu dari dua insentif pajak pemerintah yang ketentuannya dikeluarkan Kementerian Keuangan hari ini. 

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

Dua insentif pajak itu adalah tax holiday atau pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu dan tax allowance atau keringanan besaran pajak.

“Boleh milih. Tentunya selama mereka memenuhi kriteria ya,” kata Kepala BKPM, Gita Wirjawan, usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

BKPM memperkirakan, lima korporasi yang berpeluang memperoleh insentif pajak itu adalah perusahaan baja asal Korea selatan, Posco, Kuwait Petroleum Corporation, Caterpillar, dan Hankook. Sementara itu, dari dalam negeri, perusahaan tekstil PT Indorama Tbk juga dianggap berpeluang memperoleh fasilitas pajak tersebut.

Dari catatan BKPM diketahui bahwa lima perusahaan tersebut berencana menginvestasikan dana cukup besar di Tanah Air. Caterpillar berencana untuk berinvestasi sebesar US$500 juta atau hampir Rp5 triliun. Sementara itu, Posco US$6 miliar atau mendekati Rp60 triliun.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Selanjutnya adalah Kuwait Petroleum Corporation dengan nilai investasi mencapai US$6-7 miliar atau sekitar Rp60-70 triliun, Hankook Co Ltd US$500 juta (Rp5 triliun), dan Indorama US$300-500 juta atau setara Rp3-5 triliun. “Itu yang sudah menyampaikan,” ucapnya.

Gita mengatakan, implementasi kedua insentif pajak itu direncanakan dimulai tahun ini. Kelima perusahaan tersebut diminta untuk pintar dalam memilih bentuk insentif pajak, karena tidak mungkin mendapatkan keduanya.

Untuk tax holiday, perusahaan akan memperoleh insentif pembebasan pajak selama kurun waktu tertentu. Sementara itu, insentif tax allowance akan diberikan kepada perusahaan dalam bentuk potongan pajak sebesar 30 persen dari nilai investasi.

"Nah, itu kalau dia baru mulai untung di ekornya periode tax holiday, ya dia harus ambil sikap. Apakah lebih untung untuk dia mengambil tax allowance lewat PP 62 dan revisinya, atau lewat tax holiday," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya