Jasa Raharja Siap Santuni Kecelakaan Mudik

Mudik 2011
Sumber :
  • ANTARA/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Angka kecelakaan lalulintas hingga H-1 Mudik 2011 tercatat mencapai 2.217 kejadian atau meningkat tajam hingga 198 persen dari 2010 yang hanya 743 kejadian.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Namun, dengan angka kecelakaan sebesar itu, PT Jasa Raharja (Persero) siap memberikan santunan kepada korban.

"Berapa pun jumlah korban kecelakaan baik di darat, laut, maupun udara, yang ada dalam ruang lingkup Undang-undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964, kami akan memberikan santunan," kata Kasi Administrasi Santunan Jasa Raharja Benyamin Bob, kepada VIVAnews.com di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2011.

Menurut Benyamin, santunan akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan, baik korban meninggal dunia, perawatan, dan korban cacat tetap. "Setiap korban darat meninggal yang ada di UU 33 dan 34 akan mendapatkan santunan untuk korban meninggal Rp25 juta, perawatan maksimal Rp10 juta, dan cacat tetap maksimal Rp25 juta," ungkapnya.

Dalam UU No.33, lanjut Benyamin, dijelaskan bahwa korban yang mendapat santunan dari Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah. Lalu pada UU No.34 kriteria korban yang mendapat santunan adalah setiap pengguna jalan, baik itu pejalan kaki maupun pengendara.

"Misalnya penyeberang jalan, atau tabrakan dua kendaraan, di mana salah satunya berada pada posisi bukan penyebab kecelakaan," tutur Benyamin.

Untuk menentukan penyebab kecelakaan, kata Benyamin, harus ada laporan dari kepolisian karena akan lebih lengkap dan jelas kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan. "Makanya, meskipun kecelakaan naik korbannya, Jasa Raharja harus melihat lagi, harus di pilah-pilah lagi," ujarnya.

Sedangkan proses pengajuan santunan, lanjut Benyamin, harus menyediakan setidaknya empat formulir.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau

Pertama adalah formulir pengajuan santunan, lalu formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir keterangan kesehetan jika korban mengalami luka, baik luka berat maupun luka ringan untuk mendapatkan perawatan serta keempat yaitu formulir keterangan ahli waris bagi korban meninggal dunia. "Terakhir, juga harus ada keterangan polisi untuk melengkapi," ungkapnya.

Namun, saat ini Jasa Raharja tidak dapat memprediksi jumlah santunan yang akan dikeluarkan dan pihaknya juga tidak mempersiapkan jumlah nominal dana yang disiapkan karena berapa pun jumlahnya akan dibayarkan.

Sementara itu, akibat bank saat ini sedang liburan, Jasa Raharja mengaku tidak dapat melakukan pembayaran santunan. "Tapi yang jelas sudah ada yang sedang diproses," tutur Benyamun.

Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengajuan, ujar Benyamin, minimal tiga hari dan maskimal tujuh hari karena ada standar tersendiri. "Semakin cepat keluarga korban siapkan administrasi, semakin cepat pengurusannya," kata dia.

Neta L

Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan

Neta, pabrikan mobil listrik asal China, memperkenalkan empat model Neta L di pasar domestiknya. SUV berdesain modern ini menarik perhatian dengan teknologi canggih dan j

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024