OJK Disahkan Besok, BI Masih Tanya Pengawasan

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Bank Indonesia masih mempertanyakan status pengawasan menjelang disahkannya Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, mengatakan, selain masalah koordinasi kebijakan moneter, Bank Indonesia juga ingin tahu soal transisi dan kejelasan sumber daya manusia (SDM) di OJK.

"Ini semua terkait pengawas BI,” kata Difi dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2011.

Ini pentingnya Energi Hijau dan Lingkungan Terlindungi untuk Masa Depan

Difi mempertanyakan karena hingga saat ini BI belum menerima draf akhir undang-undang tersebut. Padahal, rencananya RUU OJK itu akan disahkan dalam sidang paripurna DPR, Kamis 27 Oktober 2011.

Gubernur BI Darmin Nasution belum bersedia berkomentar mengenai akan disahkannya RUU OJK dengan alasan belum melihat draf akhir dari RUU itu. “Saya belum baca drafnya," tutur Darmin.

Seperti diketahui, Komisi Keuangan dan Perbankan DPR akhirnya menyepakati draf akhir Rancangan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan untuk dibawa ke sidang paripurna. Rencananya draf RUU OJK akan disahkan dalam sidang paripurna Kamis besok.

Dalam draf RUU OJK itu disepakati masalah wewenang pemeriksaan, hak suara pada anggota dewan komisioner ex-officio, masa transisi, dan anggota panitia seleksi. Sebelumnya, pemerintah dan DPR sulit mencari titik temu terkait hal itu.

Ketidaksepahaman yang ada sebelumnya seperti hak dan susunan dewan komisioner, kini telah menemui titik temu. Nantinya, dewan komisioner akan terdiri atas sembilan orang, antara lain dua orang ex officio dan tujuh sisanya non ex officio. Ex officio akan memiliki voting rights.

Anggota ex officio tersebut merupakan perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Bank Indonesia. (art)

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

Kuota Formasi Penghulu 2024 di Kemenag Sebanyak 3.641 Disetujui Kemenpan RB

Kuota formasi untuk penghulu, dengan total ada sebanyak 3.641 untuk Penghulu Ahli Utama, disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024