Gaji Rp3 Juta, Maksimal Punya 2 Kartu Kredit

Ilustrasi.
Sumber :
  • mgid.com

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) akan menetapkan peraturan yang membatasi warga berpenghasilan minimal Rp3 juta sampai Rp10 juta hanya boleh memiliki paling banyak dua kartu kredit. Aturan ini terdapat dalam revisi Peraturan BI mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang akan dikeluarkan akhir November 2011.

Menurut Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas jika nasabah memiliki penghasilan tinggi --misalnya di atas Rp10 juta-- maka batas jumlah pemberian kartu kredit akan dipasrahkan kepada penerbit kartu kredit.

Dalam aturan itu juga akan diatur mengenai transparansi sistem, seperti bagaimana cara menghitung bunga, kapan nasabah terkena bunga, apa yang diperbolehkan dikenakan bunga. "Harus dijelaskan kepada calon nasabah kapan ditagihnya," tambah Ronald, Jumat, 4 November 2011.

Aturan itu juga akan meregulasi alat bayar fasilitas kredit, misalnya kapan terkena denda jika telat dan bagaimana bank menagih. "Etikanya menagih harus baik, penerbit juga harus menjelaskan fungsi kartu kredit apa," tambahnya.

BI juga menekankan jangan sampai pemegang kartu kredit terjebak utang dari fasilitas kredit tanpa agunan (KTA), yang belakangan ini gencar ditawarkan kepada nasabah. Pasalnya, selama ini banyak yang memberikan bunga sangat tinggi.

Bank sentral juga mengatur bunga kartu kredit maksimal 3 persen per bulan. Hal itu akan diberlakukan mulai Januari 2012. Tak hanya itu persetujuan transaksi dalam kartu kredit juga tak hanya menggunakan tanda tangan namun juga harus menggunakan PIN. (kd)

Meski Dilarang AS dan Barat, Israel 'Keukeuh' Akan Tetap Kembali Serang Iran
Ilustrasi Matahari

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam

Sebagian besar negara di dunia mengalami siklus siang dan malam, tetapi ada negara-negara di mana fenomena matahari tengah malam terjadi, yang artinya matahari terus ada

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024