Gestun, Sekali Gesek Bisa Ratusan Juta

Ilustrasi Transaksi Kartu Kredit
Sumber :
  • REUTERS

VIVAnews - Toko emas yang berlokasi di Metro Atom Plaza, Pasar Baru, Jakarta Pusat ini, sudah tak asing lagi bagi pengunjung tetap pusat pertokoan itu. Bukan lantaran jualannya laris manis, tapi karena bisa melayani jasa gesek tunai alias gestun kartu kredit partai besar.

Gestun merupakan transaksi "haram" pengambilan uang tunai dari kartu kredit. Biasanya pemilik kartu pura-pura belanja  di merchant yang melayani jasa ini.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Pengambilan tunai lewat kartu kredit sebenarnya bisa dilakukan tetapi harus di ATM bank penerbit, bukan di toko.

VIVAnews.com mencoba menelusuri kegiatan toko ini. "Kalau mau gestun, ke toko emas X saja, di lantai 1," kata  seorang karyawan toko penjual pakaian, menjawab pertanyaan kami yang berpura-pura ingin memanfaatkan jasa gestun.

Pertanyaan soal gestun tak hanya dilakukan ke satu dua toko yang ada di situ saja, dan hampir semua yang ditanya mengarahkan ke toko emas tersebut.

Sesampainya di toko itu, kami disambut beberapa karyawan. Mereka benar-benar menawarkan emas. Di tokonya pun tersedia perhiasan emas yang lumayan banyak bila dibandingkan toko lain.
 
Awalnya VIVAnews ragu menanyakan soal jasa gestun. Namun, setelah beberapa lama berbincang, soal gestun pun disinggung. Sambil berbisik, salah satu penjaga toko itu  langsung bilang, "Sini, cepat."

Namun transaksi  tidak dilakukan sebab kami hanya mencari informasi. "Jasanya 2,5 persen. Uangnya bisa diambil cash atau transfer," katanya, menjelaskan. "Mandiri bisa, BCA juga bisa."

Mengenai jumlahnya, tak tanggung-tanggung. Bila toko baju atau toko handphone bisa sampai jutaan rupiah, toko ini bisa ratusan juta. Tergantung limit kartu kredit. "Kalau limitnya cukup, ratusan juta juga bisa," katanya.

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel

Jika gesek banyak, uang jasanya pun tak 2,5 persen. "Bisa dibicarakan," katanya. Jadi kalau mau gesek Rp100 juta, uang jasanya tak harus Rp2,5 juta. Tapi bisa lebih sedikit dari itu.

Selain harus membayar jasa 2,5 persen, pemegang kartu sebetulnya masih dikenakan beban bunga retail yang rata-rata berkisar 3-3,5 persen. Bunga retail ini masih lebih ringan dibandingkan bunga penarikan tunai resmi yang ditetapkan lebih tinggi.

Sebenarnya, bisnis seperti ini termasuk diharamkan oleh Bank Indonesia. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), khususnya pasal 8 ayat 2, menyatakan, acquirer (bank pemproses transaksi kartu kredit) wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan. Dalam penjelasan aturan ini, "tindakan merugikan" ini salah satunya gesek tunai. (umi)

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng
Ilustrasi wanita/bercinta.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

Round-up dari kanal Lifestyle pada Kamis, 25 April 2024, salah satunya tentang saran dokter Boyke untuk suami yang memiliki istri Hyperseks.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024