Pemerintah Tangguhkan UMP 117 Perusahaan

VIVAnews - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabulkan ijin penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 117 perusahaan yang mengajukan.

"Jumlah tersebut hanya berdasarkan laporan dari delapan provinsi, belum seluruhnya," kata Direktur Jenderal Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Myra Maria Hanartani di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Tenaga Kerja DPR RI, Senin, 2 Februari 2009.

Pemberian ijin penangguhan tersebut, kata Myra, berdasarkan Kepmenakertrans No.231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Untuk mengajukan permohonan harus memenuhi syarat keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir harus diaudit akuntan publik dan adanya kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja (SP) dengan pengusaha," ujarnya.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan sebanyak 235 perusahaan dengan komposisi lima perusahaan dari DKI Jakarta, Banten (delapan perusahaan), DI Yogyakarta (28 perusahaan), Jawa Tengah (77 perusahaan), Jawa Barat (81 perusahaan), Jawa Timur (29 perusahaan), Lampung (satu perusahaan), dan Sulawesi Selatan (6 perusahaan).

"Yang disetujui hanya 117 perusahaan, sisanya 46 perusahaan ditolak, tiga perusahaan dicabut permohonannya dan sembilan perusahaan sedang dalam proses," kata Myra.

Penangguhan pelaksanaan UMP menurut Myra bervariasi jangka waktunya. Ada yang 12 bulan, ada yang tiga bulan atau enam bulan berdasarkan kemampuan perusahaan membayar.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Dia menambahkan, jika jangka waktu penangguhan sudah selesai, perusahaan harus membayar upah dan gaji yang ditangguhkan dengan cara dirapel.

Perusahaan yang ditolak permintaan penangguhan, kata Myra, di antaranya karena masalah belum tercapainya kesepakatan dengan serikat pekerja. "Kesepakatan tidak hanya memuat persoalan penangguhan tapi memungkinkan untuk misalnya kembali ke UMP tahun 2008," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo turut mengungkapkan ada permintaan reimburse untuk biaya ultah cucu SYL ke Kementan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024