BI: Kalau Salah, Izin Unit Syariah Dicabut

VIVAnews - Bank syariah yang ketahuan memasarkan produk derivatif bakal mendapatkan sanksi. Kalau kesalahannya fatal, izin opersionalnya bisa dicabut.

"Tapi mungkin enggaklah (kasus Danamon). Kalau dia salah ya kita kasih sanksi. Artinya gini,  kalau seluruh asetnya digunakan tidak sesuai syariah baru kita cabut izinnya, unit syariahnya. Tapi kalau ini ada apa, kita harus pelajari fakta-faktanya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah di Jakarta, Rabu 4 Februari 2009.

Untuk penyelesaian kasus ini, kata dia, BI belum mengambil tindakan. "Nanti saja kalau sudah kita lakukan. Sekarang ini kita baru masing-masing. Kita tahu, terus kita tegur," katanya.

Ditanya, apakah ada bank lain selain Danamon, Fadjrijah mengatakan, "Kan yang tersiar kan hanya satu, saya nggak mau individu. Setahu saya itu saja, bukan hanya pada awalnya, terus BI mengetahui langsung diminta diselesaikan, dihentikan."

Saat ini BI terus melakukan mediasi dengan bank-bank syariah agar tidak ada lagi kejadian serupa. Mediasi dilakukan antara nnasabah dengan bank. Di antaranya dilakukan di  Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) untuk jumlah Rp 500 juta ke bawah.

"Itu jumlahnya ribuan, semua bank, baik konvensional maupun syariah. Untuk bank yang ada problem agak besar, biasanya kita mempertemukan, mereka yang negosiasi, bukan BI dan itu kegiatan yang sudah lama dilakukan pengawas. Jadi kalau ada dispute, untuk penyelesaianya supaya win-win solution kita mediasi," bebernya.

Bertemu Megawati, Ganjar Tegaskan Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MK
Atlet balap sepeda Indonesia, Bernard Benyamin van Aert

17 Atlet Indonesia Pastikan Tiket ke Olimpiade 2024, Berikut Daftarnya

Sebanyak 17 atlet Indonesia sudah memastikan tiket ke Olimpiade Paris 2024. Terbaru, ada dari cabang olahraga balap sepeda.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024