Kartu Kredit Tak Boleh Bayar Cicilan Utang

Ilustrasi.
Sumber :
  • mgid.com

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan kartu kredit untuk membayar angsuran kredit lainnya. Hal itu sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan BI yaitu Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, mengatakan dalam PBI ini penerbit kartu kredit dilarang memberikan fitur tambahan melalui kartu kredit yang bertujuan untuk membayar angsuran kredit lainnya.

“Aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gali lubang tutup lubang yang menyebabkan kredit macet," ujar Puji di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin 9 Januari 2012.

Puji menambahkan, selama ini kebanyakan masyarakat membayar angsuran lain menggunakan kartu kredit. Ini menyebabkan terjadinya gali lubang tutup lubang di kartu kredit.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Aturan larangan menggunakan kartu kredit untuk membayar angsuran kredit itu tercantum dalam pasal 18 aturan itu yang berisi kartu kredit dilarang digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, penerbit, dan acquirer wajib menjaga kartu kredit tidak digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, penerbit kartu kredit dilarang memberikan fitur tambahan melalui kartu kredit yang ditujukan untuk membayar angsuran fasilitas kredit lainnya.

Penerbit kartu kredit juga dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada pemegang kartu atau memberikan fasilitas lain di fitur utama kartu kredit, tanpa persetujuan tertulis dari pemegang kartu.

Selain aturan di atas, beberapa aturan lainnya dalam peraturan itu adalah cara mendapatkan kartu kredit, cara penagihan yang tidak boleh menggunakan kekerasan, dan tata cara informasi tagihan kepada nasabah. (art)

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

The Indonesian police have uncovered many students who have become victims of an international human trafficking network to Germany, where they are trapped in debt.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024