LPS Sulit Tentukan Suku Bunga Pasar

Seorang nasabah melakukan transaksi di bank peserta penjaminan LPS.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani, mengatakan LPS sulit menentukan suku bunga pasar untuk menentukan suku bunga penjaminan. Sebab, LPS tidak memiliki data berapa suku bunga deposito yang dibayar bank terhadap masing-masing rekening.

"Walaupun ada datanya, tapi tidak begitu banyak, yang terjadi kami kesulitan tetapkan rata-rata bunga pasar. Jadi, mengacu pada BI Rate," kata Firdaus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.

Firdaus menjelaskan, dalam Undang-Undang LPS, penetapan suku bunga penjaminan atau LPS rate harus di bawah dari rata-rata suku bunga deposito di pasar. Untuk menetapkan suku bunga pasar, diperlukan kesepakatan antara Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) dan Bank Indonesia.

Menurut dia, secara aturan, patokan klaim tidak layak bayar itu bila di atas rata-rata suku bunga pasar. Namun, acuan suku bunga pasar itu masih membingungkan. "Kalau BI Rate, ya berarti tidak bisa di bawah BI rate. Jadi perlu juga ada kesepakatan, rata-rata suku bunga pasar itu apa? Apakah BI Rate, atau bukan. Jadi, bisa riil," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, jika dilihat dari tren penurunan suku bunga deposito, memang terdapat penurunan bunga. Jika BI Rate turun, suku bunga penjaminan LPS juga semakin turun. (art)

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024