Apindo Akan Cabut Gugatan di PTUN

Menakertans Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Rapat antara buruh Pemprov Banten, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya berakhir dengan menghasilkan 6 keputusan. Pihak pengusaha pun akhirnya bersedia mencabut gugatan di PTUN atas kenaikan upah di Tangerang.

"Ada enam hasil pertemuan Apindo, Pemprov Banten, dan buruh," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Kemenakertrans, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.

6 Keputusan itu yakni, pertama, pihak Apindo bersedia mencabut gugatan di PTUN paling lambat dalam waktu 1 minggu. Kedua, SK Gubernur Banten yang menyangkut UMK tetap berlaku.

Ketiga, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan UMR sebagaimana keputusan Gubernur Banten, dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten. "Dan gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut," jelas Muhaimin.

Keempat, untuk mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial. Sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing di industri Indonesia tetap terjaga.

Kelima, penetapan upah minimum pada 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Yakni melalui kesepakatan dewan pengupahan daerah kabupaten atau kota.

Keenam, apabila masing-masing pihak melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum.

Mengenai 6 putusan ini, Heri Tubagus dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang, belum mau berkomentar. Pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu realisasi dari hasil rapat tersebut. "Kami lihat dulu dan kita telaah. Kalau misal setelah kita dalami dan ternyata tetap merugikan berarti tanggal 9 kita tetap turun ke jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Tangerang, Riden Hatam Aziz, kepada VIVAnews.com mengatakan, ribuan buruh di Tangerang kecewa dengan Apindo. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur soal upah minimum di Tangerang yang sudah diedarkan ke perusahaan digugat oleh Apindo ke PTUN.

SK Gubernur soal upah minimum ditandatangani tanggal 4 Januari. Lalu, pada tanggal 7 Januari SK Gubernur sudah diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Tangerang.

Kemudian, pada tanggal 10 Januari, pihak buruh sudah banyak yang melakukan negosiasi dengan pihak manajemen. Dan tanggal 15 Januari sudah banyak perusahaan yang menjalankan SK Gubernur tersebut.

Lalu, ketika perusahaan banyak yang mulai menggaji buruhnya dengan upah sesuai SK Gubernur, Apindo Tangerang mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Tangerang agar tidak menjalankan SK tersebut.

Riden menjelaskan isi surat Apindo yang diedarkan ke seluruh perusahaan di Tangerang memberitahukan bahwa SK Gubernur soal upah buruh sedang digugat sehingga pelaksanaannya ditunda hingga menunggu keputusan PTUN. Kedua, agar perusahaan tetap memberlakukan upah lama.

Sementara itu, ratusan polisi juga turut mengamankan pertemuan. "Ada 1 kompi dan 1 pleton Brimob yang diturunkan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Imam Sugianto kepada VIVAnews.com. (eh)

5 Minuman Herbal Penjaga Kolesterol Tetap Terkendali
Gunakan Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Dump Truk

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Rasa senang bisa memiliki sepeda motor baru untuk ke sekolah, justru berbuah petaka dialami Faizal Hadi Winata, seorang pelajar SMA Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024