16 Instansi Antre Program Reformasi Birokrasi

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tahun ini telah menerima pengajuan dari 16 kementerian atau lembaga yang meminta remunerasi atau tunjangan kinerja di instansinya. Tahun lalu, sebanyak 20 kementerian atau lembaga mengajukan remunerasi.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo, mengatakan, beberapa instansi yang mengajukan antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan.

"Dari lembaga di antaranya seperti Lemhanas," ujar Eko kepada VIVAnews.

Sebanyak 16 kementerian atau lembaga itu, dia melanjutkan, akan diverifikasi untuk uji kelaikan. Sementara itu, untuk 20 kementerian atau lembaga yang diajukan tahun lalu, saat ini proses verifikasi telah sampai di Kementerian Keuangan.

"Besarnya tunjangan kinerja berdasarkan hasil verifikasi tim terhadap kondisi kesiapan maupun reformasi yang sudah berjalan di masing-masing kementerian," tuturnya.

Sementara itu, Eko menambahkan, untuk instansi yang telah mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi sebelumnya, saat ini juga tengah di-review atau tinjauan kembali terhadap hasilnya. Sejauh ini, dari tiga instansi yakni Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, baru BPK yang telah selesai di-review.

"Jadi, yang baru kami minta BPKP sebagai quality insurance melakukan review terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di BPK. Hasilnya lumayan baik, meski mereka menginginkan lebih. Tapi, 86 persen menurut saya cukup baik," ujarnya.

Setelah BPK, dia menambahkan, tim penilai akan me-review remunerasi di Mahkamah Agung. Review terhadap tunjangan kinerja ini dilakukan secara bertahap atas permintaan steering committee, di mana wakil presiden yang menjadi ketuanya. (art)

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024