Alasan Harga BBM Harus Naik

SPBU Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik seiring dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2012. Kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi salah satu alasannya.

Menurut SBY, asumsi harga minyak dalam APBN 2012 harus disesuaikan, pemerintah tidak mungkin lagi menetapkan asumsi dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$90 per barel. Sebab harga ICP saat ini mencapai US$115 per barel.

SBY menjelaskan, dalam dua bulan terakhir, perkembangan perekonomian global penuh dengan ketidakpastian. Krisis ekonomi Eropa belum dapat diatasi sepenuhnya, lalu muncul geopolitik baru di Timur Tengah.

Meningkatnya harga minyak dunia disebabkan situasi geopolitik di Timur Tengah yang terus memanas, di mana Iran menghentikan ekspor minyaknya ke Eropa dan sanksi Amerika Serikat terhadap Iran, mengakibatkan sentimen negatif sehingga mengakibatkan harga minyak naik.

"Akibat ini semua maka asumsi yang ada dalam APBN 2012 menurut pandangan saya dan juga telah dibahas oleh para menteri di bawah koordinasi Wapres itu memang harus kita sesuaikan," kata Presiden di Istana Negara, Rabu 22 Februari 2012.

Indonesia yang sedang membangun dengan kinerja perekonomian yang baik dan mempunyai rencana yang baik untuk tahun-tahun mendatang harus terpukul kembali dengan kenaikan harga minyak mentah yang meroket. Pemerintah harus merespons perkembangan ini dan mengembangkan berbagai opsi dan kebijakan untuk mengatasinya dengan tujuan menyelamatkan APBN serta kondisi fiskal.

"Pemerintah berpendapat dan akan kami ajukan kepada DPR RI untuk percepatan penetapan APBN-P. Menetapkan kembali asumsi yang realistis sesuai dengan keadaan, termasuk kebijakan subsidi dan kebijakan tentang BBM dan tarif dasar listrik," katanya. (umi)

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024