Sumber :
Vlog - Sempat sewot. Barangkali karena usia. Mata silau terkena pancaran lampu rem belakang sepeda motor yang memakai mika putih. Tadi malam, nyaris saja saya tergelincir. Gerimis membuat licin permukaan aspal. Tapi, itu bukan pemicu utama. Saya dibingungkan oleh pancaran sinar lampu rem belakang berwarna putih menyilaukan.
Soal sanksi bagi yang melanggar aturan itu bisa ditengok di pasal 279 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :