DP Naik, Masyarakat Bawah Sulit Beli Motor

Parkir Motor di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Kendati dinilai positif untuk prinsip kehati-hatian lembaga keuangan, ketentuan baru Bank Indonesia memperketat batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor justru memberatkan kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Film Siksa Kubur Raih 1 Juta Penonton dalam 4 Hari, Joko Anwar Girang

Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Budimanta disela Talkshow Trijaya FM yang bertema "Jeritan dan Jeratan BBM" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2012.

"Menurut saya mungkin itu bagus dari aspek kehati-hatian, tetapi tentu saja itu menyakitkan bagi rakyat, terutama rakyat yang memiliki keterbatasan dalam menyiapkan modal awal atau uang muka kredit motor atau rumah," kata Arief.

Jasa Marga Sebut Masih Ada 40 Persen Pemudik Belum Kembali

Arief mengatakan, pengguna fasilitas kredit kendaraan bermotor dan rumah selama ini lebih banyak berasal dari masyarakat kelas bawah. Golongan masyarakat ini hanya memiliki pendapatan sekitar Rp1,5 juta hingga 2 juta per bulan.

Dengan pendapatan pas-pasan tersebut, masyarakat kelas bawah ini dianggap hanya mampu membeli sepeda motor dengan uang muka sebesar Rp500 ribu.

Dari pengamatan tersebut, Arief menilai aturan baru batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor dihasilkan tanpa melihat realitas sosial ekonomi masyarakat di lapangan. "Seharusnya itu yang dipertimbangkan oleh BI," kata dia.

Seperti diketahui, BI berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 menetapkan, besaran uang muka yang harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Dengan asumsi harga motor baru minimal Rp10 juta, konsumen kini harus menyediakan uang muka minimal sebesar Rp2,5 juta. Padahal, selama ini, masyarakat kelas bawah biasanya bisa memperoleh motor baru hanya dengan uang muka sebesar Rp500 ribu.

Kiper Persib Optimistis Hadapi Persita

Kebijakan yang sama juga dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang mengatur batas minimal kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan. Pemerintah menetapkan batas minimal lebih rendah 5 persen dibandingkan kredit perbankan. (umi)

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan yang tekah diajukan Anies-Ganjar.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024