DP Minimal 30%, Konsumen Ragu Beli Rumah

beli rumah
Sumber :
  • dok. Corbis

VIVAnews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan bahwa aturan uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) minimal 30 persen akan mempengaruhi minat konsumen dalam membeli rumah.

"Jadi, mereka (konsumen) akan berpikir ulang untuk membeli rumah. Akibatnya, konsumen menjadi syok dan kemampuan mereka untuk membeli rumah menjadi berkurang," kata Ketua Apersi, Eddy Ganefo saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 19 Maret 2012.

Eddy menambahkan, dengan adanya aturan yang dirilis Bank Indonesia kepada bank tersebut akan berdampak kepada penjualan rumah atau produk properti lainnya. "Tentunya, penjualan akan turun," ujarnya.

Namun, dia menuturkan, para pengembang tentunya akan mencari solusi dari munculnya aturan tersebut. "Pengembang sudah biasa menghadapi hal seperti ini dan mempunyai trik untuk menyiasati agar konsumen kembali membeli rumah," kata Eddy.

Salah satu triknya, Eddy melanjutkan, akan memperpanjang pelunasan uang muka. "Contohnya, diperpanjang menjadi enam bulan dengan enam kali cicilan atau dibuat dengan pemberian diskon," ujarnya. (adi)

Seperti diketahui, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk KPR maksimal sebesar 70 persen. Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari nilai objek.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews disebutkan, ruang lingkup KPR itu meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.

Selain itu, pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10
[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub]

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus sebanyak 10 ribu orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024