DP KPR 30% Tak Berlaku untuk Rumah Murah

Rumah Murah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan bahwa aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30 persen tidak berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Uang muka minimal 30 persen tidak berlaku bagi MBR, yang berlaku hanya rumah-rumah komersiil," kata Ketua Apersi, Eddy Ganefo, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 20 Maret 2012.

Namun, Eddy menuturkan, aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia tentunya akan berdampak bagi penjualan rumah di saat bank-bank saat ini melakukan promo KPR murah.

"Tentunya ada pengaruh. Tetapi, yang jadi masalahnya KPR dengan bunga 7,25 persen itu barangnya juga tidak ada. Bahkan, hampir di seluruh Indonesia, karena sekarang harga tanah sudah mulai naik. Apalagi kalau BBM (bahan bakar minyak) mau naik," ujar Eddy.

Eddy lalu menyarankan agar BI membuat aturan yang lebih jelas untuk  pengecualiannya. "Usulan kami itu tidak berlaku untuk konsumen yang membeli rumah pertama kalinya atau untuk investasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk KPR maksimal sebesar 70 persen. Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari nilai objek.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews disebutkan, ruang lingkup KPR itu meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.

Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. (art)

Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT
Ilustrasi Kelebihan dari Investasi Properti.

Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

Membeli properti, baik rumah atau pun tanah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup seseorang dan memiliki potensi sebagai investasi jangka panjang

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024