SPT Telat, Siap-siap Terima Surat Tagihan

Wajib Pajak Pribadi
Sumber :
  • Jefrie Aries

VIVAnews - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan bakal menagih denda bagi wajib pajak (WP) perorangan yang terlambat menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu penyerahan SPT perorangan adalah 31 Maret yang lalu.

Sesuai ketentuan, jika sampai batas ditetapkan WP belum mengembalikan, maka Ditjen Pajak bisa memberikan sanksi administrasi. Sesuai pasal 7 UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) besarnya denda Rp 100 ribu bagi WP pribadi.

"Eksekusinya tentu akan ada diterbitkan surat tagihan pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dedi Rudaedi di Jakarta, Senin, 2 April 2012.

Dedi menjelaskan, aparat Ditjen Pajak akan mulai mengeksekusi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT pada April hingga Juli 2012.

Hingga tenggat waktu pelaporan SPT WP perorangan pada 31 Maret 2012 pukul 20.00 WIB, Ditjen Pajak sementara mencatat jumlah pelapor sebanyak 8,4 juta orang. Jumlah itu lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 8,3 juta orang.

Jumlah pelapor pajak perorangan tersebut masih ada kemungkinan bertambah. Ditjen Pajak masih menunggu laporan dari sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di sejumlah daerah terpencil yang belum melaporkan hasil penerimaan SPT.

"Persentasenya mencapai 44,02 persen sampai kemarin," kata Dedi.

Data Ditjen Pajak hingga September 2010, jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai 18.774.421 NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Dari total keseluruhan wajib pajak, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi 16.587.054, Wajib Pajak Badan 1.721.058 NPWP, sedangkan Bendaharawan 466.309 NPWP

10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024