Kartu Kredit BP MIGAS untuk Cegah Gratifikasi

Kepala BP Migas R Priyono
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) berinisitif memberikan kartu kredit kepada 90 pejabat di lingkungannya sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Tak hanya itu, BP MIGAS juga membentuk Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pemberlakuan Whistle Blower System terhadap seluruh karyawan. Salah satunya adalah mewajibkan seluruh pegawainya untuk melaporkan laporahn harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

"BP MIGAS jangan sampai ditraktir-traktir oleh perusahaan minyak, dan untuk mengatasinya pejabat BP MIGAS kami kasih kartu kredit agar kami tidak mau dengar lagi ada pejabat BP MIGAS ditraktir perusahaan migas,"  kata Kepala BP MIGAS R Priyono di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa, 10 April 2012.

Priyono menjelaskan, pembagian 90 kartu kredit kepada pejabat BP MIGAS itu dimulai dari pejabat di level kepala divisi sampai Kepala dinas (General Manager). Seluruh biaya dari pemakaian kartu kredit itu ditanggung oleh institusi tersebut.

Kebijakan pemberian kartu kredit kepada pejabat BP Migas itu sebetulnya sudah diberlakukan sejak 2009. Kartu itu bisa digunakan untuk menjalin relasi dengan perusahaan Migas, termasuk membina lingkungan kerja pejabat itu.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Priyono menegaskan seluruh penggunaan dari kartu kredit tersebut berada di bawah pengawasan BP MIGAS.

"Nanti kami cek, kami suruh kembalikan uangnya. Kami periksa penggunaan kartu kredit dimana sering pakai, di restoran mana dia sering makan untuk relasi bisnis," ujar Priyono yang mengaku sudah memiliki budget khusus untuk kartu kredit.

Bagi Priyono, institusinya pada prinsipnya lebih mengedepankan upaya BP MIGAS mencegah para pejabatnya ditraktir oleh perusahaan minyak. Sebab, selama ini beredar kabar yang menyatakan traktiran itu biasanya terkait dengan perizinan. "Intinya bukan seberapa besar, tapi BP MIGAS tidak boleh ditraktir oleh perusahaan minyak," kata dia.

Pertemuan yang berlangsung antara BP Migas dan Ketua KPK Abraham Samad kali ini dilangsungkan secara tertutup. Mereka membicarakan seputar masalah mekanisme pelaporan LHKPN bagi pegawai BP MIGAS, pengendalian gratifikasi dan Whistle Blower System serta pemaparan tata kelola good governance untuk BP MIGAS. (hp). 

Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024