DPR: Rakyat Miskin Tak Perlu DP Rumah 30%

Ilustrasi rumah
Sumber :
  • www.kemenpera.go.id

VIVAnews - Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal menilai, pemberlakuan uang muka atau down payment kredit pemilikan rumah sebesar 30 persen semakin membebani masyarakat kalangan menengah bawah untuk mendapatkan rumah.

"Kebijakan ini harus ditata ulang agar masyarakat kalangan menengah dan miskin punya kesempatan untuk mendapatkan perumahan yang layak," kata Gandung Pardiman, anggota Komisi V DPR saat berkunjung di Kabupaten Bantul, DIY, Minggu 15 April 2012.

Gandung menyatakan bahwa Komisi V, ketika melakukan rapat kerja dengan Menteri Perumahan telah menyemprot habis kebijakan yang diterapkan tersebut, meski kebijakan itu yang mengeluarkan Bank Indonesia. "Menteri Perumahan harus memberikan solusi atas kebijakan BI tersebut. Jangan sampai, masyarakat tidak punya rumah dan tidur dikolong-kolong jembatan," ujarnya.

DPR, Gandung menambahkan, mencoba menganggarkan dana untuk perumahan, khususnya perumahan untuk masyarakat miskin, sehingga nantinya rakyat berpenghasilan rendah dapat menjangkau harga rumah yang ditawarkan. "Kami usahakan ada dana untuk perumahan, khususnya untuk rakyat miskin," ujar dia.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa DP KPR sebesar 30 persen dapat diterapkan untuk pembelian rumah kedua atau diterapkan untuk perumahan mewah. Sementara itu, perumahan dengan tipe kecil tidak perlu ada DP 30 persen.

"Perbankan tidak perlu khawatir terjadinya kredit macet yang tinggi di sektor perumahan yang berimbas pada perekonomian secara nasional," tutur Ketua DPD Partai Golkar DIY itu. (art)

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini
PKS sambangi PKB malam ini

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis 25 April 2024 malam

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024