Asing Masuk, Properti RI Tumbuh 3 Kali Lipat

Tulisan
Sumber :
  • Antara/ Gabriela Rosari RK

VIVAnews - Presiden Direktur PT Ciputra Property Tbk, Candra Ciputra, mengatakan, aturan kepemilikan asing pada sektor properti harus memiliki aturan yang jelas. Jika kepemilikan asing hingga 100 persen, properti di Indonesia bisa tumbuh tiga kali lipat.

Menurut dia, kepemilikan asing harus diatur bertahap, seperti berapa persen kepemilikan, dan berapa jangka waktunya. Ia meyakini, aturan kepemilikan asing di bidang properti akan selalu berubah secara bertahap.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Idealnya, Candra melanjutkan, negara itu seperti bisnis. Indonesia harus lebih kompetitif dengan negara regional ASEAN agar investor semakin banyak.

Masuknya investasi asing dalam kepemilikan properti di Indonesia tidak akan menimbulkan kerugian. Alasannya, dengan masuknya dana-dana asing akan menjadi semacam 'ekspor devisa' di sektor properti.

Kendati demikian, banyak yang memprediksi kepemilikan properti oleh asing akan menimbulkan efek bubble. Candra menegaskan, kepemilikan asing tidak akan menimbulkan bubble jika pemerintah mengatur dengan jelas.

"Kalau bubble tinggal direm, naikkan uang muka (down payment), kepemilikan asing berapa tahun tidak boleh dijual," ujar dia seusai topping off Ciputra World I Office Tower, di Marketing Galery, Jakarta, Selasa 24 April 2012.

Sebagai pengusaha, ia mendukung aturan diperbolehkannya kepemilikan properti oleh asing. Hanya, memang aturannya harus lebih baik, misalnya untuk rumah murah harus diproteksi.

Seperti diketahui, pemerintah akan mendorong warga asing memiliki rumah di Kawasan Ekonomi Khusus seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Asing nantinya, menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, akan diberikan izin memiliki rumah yang dibelinya dengan jangka waktu 60 hingga 90 tahun.

"Kami akan buat Batam dan Bintan seperti Singapura. Jangan orang kita saja yang berbondong-bondong membeli properti di sana, sekarang kita balik," kata Djan Faridz di Bogor, Jumat malam.

Saat ini, kepemilikan asing di properti, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun. (art)

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024