Batas Upah Tak Kena Pajak Naik, Apa Dampaknya

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pemerintah berencana untuk menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,84 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. Rencana itu diharapkan dapat meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai kompensasi penurunan pajak penghasilan (PPh).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan, menaikkan PTKP memang diakui dapat menurunkan penerimaan PPh. "Tapi, PPN akan meningkat dan itu kan memperbaiki konsumsi," kata Bambang di Jakarta, Senin 30 April 2012.

Bambang menambahkan, peningkatan PPN tidak akan sedrastis penurunan penerimaan PPh, sehingga tidak akan bisa mengompensasi penurunan PPh. Namun, dia menjelaskan, menaikkan PTKP ini untuk melindungi pekerja berupah minimum yang di bawah Rp2 juta per bulan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana menaikkan upah atau gaji tidak kena pajak dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta per tahun. Kenaikan batas penghasilan yang tidak kena pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk lebih menyejahterakan pekerja.

Namun, rencana pemerintah tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah berencana berkonsultasi dengan DPR pada pertengahan Mei 2012, karena saat ini DPR masih memasuki masa reses hingga 13 Mei 2012.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008, penyesuaian besaran PTKP sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Sebab, pemerintah baru dapat membahas mengenai perubahan ini setelah DPR menyelesaikan masa resesnya.

Wacana mengenai besaran PTKP telah muncul sejak lama. Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution, (kini Gubernur Bank Indonesia) pernah mengungkapkan revisi PTKP bisa dilakukan pemerintah setiap saat. Kenaikan PTKP ini biasanya ada kaitannya dengan penyesuaian tingkat inflasi.

Untuk mengubah PTKP, pemerintah terlebih dahulu harus melihat kondisi perekonomian. Selanjutnya, Menteri Keuangan cukup berkonsultasi dengan DPR lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan.

Darmin menjelaskan, PTKP hadir untuk menjawab laju inflasi di Tanah Air. Maksudnya, jika inflasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi, dalam satu tahun pasti akan dipertimbangkan kembali.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

Terakhir kali, pemerintah telah menaikkan batas minimal PTKP menjadi Rp15 juta. Sebelumnya, PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp13 juta per tahun. (art)

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024