14 Bahan Tambang Kena Pajak, RI Raih Rp90 T

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVAnews - Kendati rencana pemerintah mengenakan bea keluar 14 komoditas tambang ditentang sejumlah pelaku usaha pertambangan, Kementerian Keuangan tetap tak bergeming. Bahkan, aturan resmi kebijakan itu direncanakan terbit pekan ini.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakaan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, mengungkapkan, nantinya aturan tersebut akan menyasar target pada komoditas ekspor.

"Tarifnya sama 20 persen semua," ujar Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengakui sudah menerima surat resmi pengajuan aturan tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, aturannya sedang digodok dalam tim tarif yang ada di kementeriannya.

"Secara prinsip substansinya sudah kami bicarakan di Kemenko Perekonomian. Jadi, kami optimistis dalam waktu dekat bisa diselesaikan," ungkap Agus.

Dengan terbitnya aturan baru ini, Agus menjelaskan, pemerintah berpotensi menambah penerimaan negara dari kinerja ekspor bahan mentah mineral Indonesia sebesar US$8-10 miliar per tahunnya, atau setara Rp72 triliun hingga Rp90 triliun (kurs Rp9.000 per dolar AS).

Sebagai informasi, 14 jenis barang mineral mentah yang dimaksud adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molidbdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemegang izin usaha pertambangan.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Terhadap rencana aturan tersebut, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) meminta pemerintah melalui BKF Kementerian Keuangan hendaknya terlebih dahulu dapat melakukan kajian komprehensif terhadap beban fiskal perusahaan tambang.

Ketua Umum API-IMA, Martiono Hadianto, mengatakan, terbitnya Permen 7 Tahun 2012 pada Februari lalu telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan industri pertambangan Indonesia, terutama ketentuan tentang larangan ekspor bijih mineral mulai 6 Mei 2012, seperti yang tertera pada pasal 21 Permen Nomor 7 Tahun 2012.

Berbeda dengan asosiasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) justru mendukung program hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah serta implementasi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012. “Mengenai penetapan pajak ekspor 20 persen, 14 jenis mineral sudah tepat,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur. (art)

TIm Voli Jakarta Livin Mandiri

Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024