Pajak Ekspor Tambang, Pengusaha Ancam PHK

Lubang Mbah Suro, lubang tambang batubara pertama dibuka Belanda
Sumber :
  • Antara/ Iggoy el Fitra

VIVAnews - Kalangan pengusaha pertambangan mineral terus menyuarakan penolakannya terhadap rencana pengenaan bea ekspor untuk 14 jenis bahan tambang mentah. Kali ini, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengancam kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai akibat aturan baru tersebut.

Penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 bakal menambah angka pengangguran hingga mencapai 3 juta orang.

"Jangan salahkan pengusaha kalau misalkan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran dan juga konflik-konflik antara karyawan serta pengusaha terkait berbagai macam hal," ujar Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang, dalam keterangan pers di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.

Poltak menjelaskan, kalangan pengusaha bakal menanggung kerugian cukup besar dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Sebab, pengusaha terpaksa membatalkan kontrak pengiriman bahan tambang kepada kontraktor dan pembeli.

"Ini akan menjadi puting beliung yang meluluhlantakkan berbagai pihak yang bisa menciptakan jutaan pengangguran dan kemiskinan baru," tuturnya.

Menurut Poltak, para pengusaha juga cenderung menolak untuk memberikan pesangon bagi para pegawai, karena kebijakan PHK. Alasannya, pemecatan dilakukan bukan akibat kebijakan perusahaan maupun kegagalan manajemen. PHK dikenakan karena munculnya aturan baru dari pemerintah.

Melihat dampak dari kebijakan tersebut, kalangan pengusaha dari Apemindo mendesak pemerintah untuk tidak menganulir kebijakan yang menyatakan penghentian ekspor bahan tambang mentah dan smelter baru berlaku pada 2014.

Menurut Poltak, tindakan para pengusaha ini bukan bentuk perlawanan yang diberikan pelaku usaha. Hal ini dilakukan agar pengusaha dan pemerintah bisa berjalan beriringan.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Dewi Ariani, menilai, kebijakan pengenaan bea ekspor tampaknya tak dibahas lewat proses pengkajian yang baik. "Kami tidak boleh memihak dalam hal ini, oleh karena itu saya hanya melihat bagaimana keputusan ini diambil," ujar politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Dewi mengatakan, lembaga legislatif selama ini tidak pernah diajak berembuk untuk membahas pengenaan pajak tersebut. Padahal, pengambilan keputusan seharusnya ditempuh setelah adanya pembahasan dengan pihak terkait, termasuk LSM. (art)

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024