Menkeu Atur Asing Lewat Pajak Ekspor Tambang

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menegaskan pengenaan bea keluar 14 bahan tambang mentah tak semata dikeluarkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Peraturan itu dibuat semata untuk menata pihak luar yang selama ini mengeruk keuntungan dari bisnis pertambangan di dalam negeri.

"Kalau kami mengeluarkan kebijakan bea keluar itu bukan untuk meningkatkan penerimaan loh ya," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.

Agus menambahkan, dalam skala lebih besar, aturan pengenaan bea keluar tersebut juga dibuat untuk menata kembali industri pertambangan mineral di Tanah Air. "Pihak luar itu memang mesti kami tata," ujar Agus.

Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak

Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara dari kinerja ekspor bahan mentah mineral Indonesia sebesar US$8-10 miliar per tahunnya, atau setara Rp72 triliun hingga Rp90 triliun (kurs Rp9.000 per dolar AS).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakaan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro memperkirakan aturan resmi terkait dengan besaran pengenaan bea keluar terhadap 14 komoditas tambang khususnya hasil mineral mentah, akan terbit pekan ini.

Bambang menambahkan, nantinya aturan tersebut akan menyasar target pada komoditas ekspor. "Tarifnya sama 20 persen semua," ujarnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengancam adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah pekerja tambang, terkait aturan tersebut. Tak hanya itu, kalangan pengusaha juga menolak memberikan pesangon akibat PHK tersebut.

Para pelaku usaha pertambangan itu beralasan, PHK yang dilakukan terjadi bukan karena kesalahan kebijakan maupun manajemen perusahaan. Hal itu terjadi karena dampak dari pemberlakuan pajak ekspor 14 bahan tambang. (art)

Gempa Bumi Guncang Mataram NTB dan Bali

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Bali diguncang gempa bumi bermagnitudo 5,2 pada pukul 05:09 WIB, yang berpusat di 97 kilometer Barat Daya Lombok Barat NTB

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024