- REUTERS/David Stanway
VIVAnews - Peraturan Menteri Keuangan yang nantinya akan mengatur besaran bea keluar 14 komoditas tambang, khususnya hasil mineral, batal terbit pekan ini. Apa alasannya?
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, hal tersebut karena ada perubahan ruang lingkup terkait barang tambang mineral yang nantinya akan dikenakan kebijakan ini. "Jadi, keluarnya minggu depan," kata Agus di kantornya, Jakarta 11 Mei 2012.
Namun, ketika ditanya apakah ada kemungkinan bakal ada lebih dari 14 jenis mineral yang nantinya akan dikenakan kebijakan tersebut, Agus mengaku masih dirahasiakan.
"Prinsipnya lingkupnya diperluas, jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya, sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaannya, pengawasannya dapat lebih mudah," katanya.
Namun demikian dia memastikan, terkait dengan tarif yang akan dikenakan akan tetap 20 persen dan diberlakukan secara flat untuk semua semua komoditas.
"Itu artinya yang kita betul-betul utamakan adalah yang mengekspor dalam bentuk raw ore. Itu kita mau mengatur dan menjaga proses nilai tambahnya agar bisa dilakukan di Indonesia," katanya.