Tanggung Jawab Sosial Diwajibkan

Sofjan Wanandi: Bisa Munculkan Perda Pungutan

VIVAnews - Pengusaha nasional meminta aturan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang termuat dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dicabut Mahkamah Konstitusi. 

"Dengan adanya undang-undang ini, akan berpotensi memunculkan peraturan daerah soal pungutan yang memberatkan perseroan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi dalam persidangan kedua judicial review undang-undang tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 19 Februari 2009.

Sofyan menambahkan, potensi terbesar akan muncul di daerah-daerah kaya sumber daya alam, seperti tambang atau perkebunan. Dengan peraturan daerah ini, akan membuat ekonomi biaya tinggi dan menambah biaya, akibatnya menurunkan investasi," ujarnya.

Menurut dia, tidak negara di dunia yang memaksakan CSR dalam ketentuan perundang-undangan. "Perseroan sudah ada Undang-Undang Sektoral, Undang-Undang Amdal, Undang-Undang Lingkungan," kata dia. Sofjan meminta pelaksanaan CSR diserahkan kembali ke dunia usaha dan tidak lagi bersifat mandatori.

Hal serupa dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi B Sukamdani. Dia mengatakan, dalam undang-undang ini terjadi distorsi hukum, tidak ada kepastian hukum, sehingga ada semangat pemerintah pusat dan daerah berlomba-lomba menjadikan pasal ini untuk mengumpulkan dana dari perseroan," kata Hariyadi.

Kewajiban ini, dia menambahkan, menjadi mekanisme adu domba antara masyarakat dengan perseroan. "Akibat kegagalan pemerintah mendistribusikan kesejahteraan masyarakat, malah perseroan yang disalahkan pemerintah," katanya.

Hampir semua sektor mengalami tren pungutan akibat dilegalisasi aturan ini. Modusnya bermacam-macam, ada yang alasan lingkungan, bahkan ada instansi yang meminta uang perseroan untuk mengirimkan staf pemerintah daerah ke luar negeri. "Apa hubungannya," katanya. Hariyadi melihat pemberlakuan UU ini akan menjadi sumber pemerasan yang terlegalisir.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024