Tanggung Jawab Sosial Diwajibkan

Faisal: Ekses Kegagalan Pemerintah

VIVAnews - Pengamat ekonomi Faisal Basri menilai kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR) menjadi mandatory dalam UU No.40/2007 merupakan ekses kegagalan pemerintah.

Bersyukur Prabowo Jadi Presiden, Begini Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Ibu Negara

"Dalam hal ini, pemerintah belum bisa menjalankan tugas pemerataan kesejahteraan masyarakat dan justru mengalihkan tanggung jawabnya kepada swasta melalui CSR. Itu kan adu domba," katanya saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kedua judicial review UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 19 Februari 2009.

Faisal mencontohkan, Caltex yang sudah membayar pajak Rp 9,6 miliar ke pemerintah pusat. "Jangan-jangan tidak kembali ke warga Riau, eh malah Caltex yang disalahkan," ujarnya.

Hal serupa juga menimpa perusahaan tambang yang sudah membayar pajak 43 persen, royalti 13,5 persen, dan PPN 10 persen ke pemerintah pusat. "Sekarang bagaimana pengelolaannya agar sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Faisal menilai tidak satu pun pajak pusat didistribusikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga, daerah berlomba-lomba mengeluarkan pemda untuk kas mereka. "Secara tidak langsung itu mengadu domba korporasi dengan masyarakat," tutur Faisal.

Bahkan sekalipun tidak diwajibkan, menurutnya, perseroan mungkin akan memberikan CSR dalam jumlah yang lebih besar. "Kalau dilegalkan berarti kesediaan mereka untuk memberikan CSR yang lebih menjadi hilang. Itu kerugian juga kan," ujarnya. Secara tidak langsung, Faisal menambahkan, UU itu menghilangkan CSR.

Selain itu, permintaan pengusaha untuk memasukkan CSR ke dalam biaya operasional (cost) juga sulit diwujudkan. "Saya pernah sampaikan usulan ke Menkeu dan Dirjen Pajak, apakah CSR bisa diakui sebagai cost dan menjadi komponen penghitungan pajak, tapi ternyata tidak bisa," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Hariyadi B. Sukamdani di tempat yang sama.

Hal serupa dikatakan Faisal. Menurutnya, UU Pajak tidak akan mengakui CSR sebagai cost. "Karena pajak tidak mengakui UU Perseoran Terbatas. UU Pajak berlaku lex generalis dan bukan lex specialist," katanya.

Selain itu, Hariyadi melihat ada diskriminasi dalam pelaksanaan UU ini. "Wajib untuk perseroan, tapi yayasan atau koperasi yang juga punya kegiatan usaha tapi tidak diwajibkan," katanya.

Cak Imin: PKB Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra
Zecky Alatas

Harapan Ketum Brigade 08 Zecky Alatas pada Prabowo Subianto: Saya Optimis Beliau Bisa

Zecky Alatas kembali menegaskan kontestasi politik dan pilpres sudah selesai. Dia menghimbau agar seluruh anak bangsa bersama sama berjuang menyelamatkan nasib bangsa RI.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024