Usul Kemenkum HAM Atur Perjalanan Dinas PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Amir Syamsuddin, menilai, penerbitan Peraturan Presiden yang bakal mengatur anggaran perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebaiknya diawali dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi (TI).

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

"Saya kira bagus, tapi sebelum UU itu berlaku, inisiatif kementerian untuk mendorong dimaksimalkannya penggunaan IT," ujar Amir di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 29 Mei 2012. 

Menurut Amir, langkah terpenting yang harus dipikirkan saat ini adalah meningkatkan inisiatif di setiap kementerian dalam meminimalisasi celah-celah penyelewengan yang terjadi.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Salah satu caranya adalah dengan memaksimalkan informasi dan teknologi yang semakin canggih saat ini. "Sehingga, cara-cara konvensional dan sebagainya bisa dikurangi, yang itu kan memerlukan biaya perjalanan dan sebagainya," tambahnya.

Selain pemanfaatan TI, institusi pemerintah juga harus bisa mengoptimalkan fasilitas yang telah dimiliki untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Apalagi, pemerintah saat ini tengah menggalakkan program penghematan. 

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

"Yang mempunyai gedung-gedung pertemuan, yang mempunyai balai-balai serbaguna, ini juga mengurangi, meminimalisasi rapat-rapat di luar," kata Amir.

Sebelumnya, Wakil Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengatakan, pemerintah sedang mengkaji penerbitan Perpres yang mengatur perjalanan dinas PNS.

"Perpres tentang perjalanan dinas untuk aparatur negara, Agustus selesai. Kami mengatur perjalanan, Kementerian Keuangan mengatur anggarannya," kata Eko Prasojo. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya